Pelaku KDRT Akhirnya Ditahan

images

Sehari pasca ditahan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang ayah beranak dua berinisial PD (30), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya naik status. Dari status sebagai saksi ketika diamankan, kini telah menjadi tersangka, Senin (2/6).
PD diamankan anggota Polsekta Samarinda Utara karena menganiaya istrinya, TD (28). PD memukul dan menendang istrinya hingga mengakibatkan luka memar dan lebam. Kasus KDRT itu sendiri dipicu rasa cemburu PD, ketika melihat istrinya sedang makan siang bersama lelaki lain di Jalan Pramuka.
Diduga berselingkuh dengan pria tersebut, PD naik darah dan melakukan kekerasan terhadap TD saat istrinya pulang ke rumah. Namun saat itu TD bersikeras laki-laki tersebut hanya teman biasa dan bukan selingkuhannya. Tetapi kendali PD sudah hilang sehingga melampiaskan amarahnya pada ibu dua anak tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Kapolsketa Samarinda Utara AKP Ervin Suryatna mengungkapkan, perbuatan pelaku telah masuk dalam unsur KDRT. Hasil visum dan keterangan saksi korban yang juga dibenarkan pelaku sendiri, membuatnya semakin terpojok. “Pelaku sudah mengakui menganiaya istrinya. Kalaupun sebenarnya istrinya benar berselingkuh, perbuatan sang suami tetap tidak dibenarkan memukul istrinya,” paparnya.
Tuduhan yang dialamatkan pelaku pada korban hingga saat ini ternyata juga tidak bisa dibuktikan. Sebab korban saat itu hanya makan dengan temannya saja dan tidak berbuat tindakan yang lain. Karena tidak ada bukti kuat tentang perselingkuhan tersebut, maka hal itu tidak bisa dijadikan dalih.
“Pelaku tidak pernah memergoki istrinya sedang berselingkuh. Kalau hanya makan bersama apalagi di tempat umum, itu belum bisa jadi bukti kuat kalau korban berselingkuh. Kecuali secara jelas istrinya berhubungan badan atau melakukan tindakan yang menjurus ke sana, baru bisa dikatakan selingkuh,” jelasnya.
Dengan status sebagai tersangka yang dikuatkan dengan surat perintah penahanan (SPP) atas nama pelaku, maka sudah cukup menjadi bukti kuat untuk melakukan proses hukum selanjutnya.
“Penyidik sedang memproses kasus KDRT ini. Secepatnya setelah semua berkas perkara selesai, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Sementara untuk ancaman, minimal perbuatan pelaku diganjar dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. [] RedFj/SP