Pelaku Usaha Ternak Babi Kalbar Protes Surat Edaran Pj. Gubernur

TOLAK SE : Ria Wijaya, SE pelaku usaha ternak Babi menyampaikan konfrensi persnya, Rabu (13/12/2023) terkait permohonan pencabutan Surat Edaran (SE) Pj. Gubernur Kalimantan Barat tentang pelarangan pemasukan ternak Babi lewat jalur darat.(Foto : Aril)

PONTIANAK-Para pelaku peternak Babi se- Kalbar memprotes Surat Edaran (SE) Pj. Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 500.7.2/5810/DISBUNAK.D/2023 yang berisi penghentian sementara pemasukan Babi Potong antar Provinsi melalui mode angkutan darat (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat) guna mencegah pengendalian penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) yang saat ini merebak.

Sehingga menurut Lukas Sidin yang mewakili pengusaha pemotongan ternak Babi di Kalbar, Surat Edaran Pj. Gubernur yang menginstruksikan penghentian pemasukan babi potong melalui mode angkutan darat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian tersebut. Sesuai dengan ketentuan pasal 145 ayat (2) UU Nomor 32/2004 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Gubernur tersebut, akan memunculkan monopoli pasar pada lingkungan pedagang babi potong dimana hanya pengusaha besar yang memiliki kemampuan modal tinggi yang dapat secara bebas melakukan pemasukan babi potong ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat melalui mode angkutan laut.

“Bagi kami sebagai peternak Babi di Kalbar Surat Edaran tersebut tidak memihak kepada pengusaha kecil dan UMKM yang mana semestinya pemerintah selaku pengayom UMKM harus menjadi garda terdepan dalam memajukan UMKM,’’ tegas Lukas Sidin, kepada awak media, Rabu (13/12/2023) di Rumah Betang Jalan Soetoyo Pontianak.

Surat Edaran tersebut dibuat tanpa kajian yang jelas dan tidak melihat kepentingan masyarakat luas yang terdampak oleh adanya Surat Edaran tersebut. Banyak pengusaha yang dirugikan atas diterbitkannya Surat Edaran tersebut.

Masih kata Lukas Sidin, semenjak adanya pengiriman babi potong melalui jalur darat, harga daging babi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat mengalami penurunan hingga mencapai 20%, kondisi ini tentu sangat menguntungkan masyarakat yang mana membutuhkan daging Babi baik untuk konsumsi harian maupun sarana upacara adat di wilayah Kalimantan barat. Apabila jalur darat ini ditutup tentu pasokan babi potong hanya bergatung pada pengirim dengan jalur laut, sehingga dikhawatirkan harga daging babi akan melonjak tinggi.

“Intinya kami selaku masyarakat Kalimantan Barat menyatakan keberatan atas penerbitan Surat Edaran Gubernur yang menghentikan sepihak pemasukan babi potong melalui jalur darat. Saya mohon kepada Bapak PJ. Gubernur Kalimantan Barat untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut,’’ ujar Lukas Sidin.

Senada dengan Lukas Sidin, Ria Wijaya, SE selaku pengusaha ternak Babi juga meminta kepada Pj. Gubernur Kalbar agar surat edaran tersebut segera dicabut, apalagi pelaku usaha ternak Babi setiap pengiriman berpedoman kepada Permentan No. 17 tahun 2023 berlaku nasional bahwa setiap pengiriman sudah mengantongi surat rekomendasi penerimaan dan penerimaan.

“Setiap pengiriman ternak Babi kami harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan lewat laboratorium, yang harus bebas penyakit ASF, CSF dan bebas PMK,’’ujar Ria Wijaya yang juga direktur CV ASA (Antoya Sari Alam).

Sementara itu Dewan Adat Dayak Kalbar melalui Sekretaris Umumnya, Drs. Agustinus Clarus, M.Si mengatakan, keluarnya surat edaran yang menghentikan pemasukan Babi potong lewat jalur darat berarti pemerintah tidak memberi peluang yang baik dan tidak fokus terhadap eksistensi sebenarnya tindakan pemerintah tersebut dapat diartikan kurang adil bagi masyarakat Dayak.

“Mohon maaf bagi warga Dayak tidak bisa lepas dari daging Babi, dari peradatan, lahir, mati, kawin, nikah semuanya itu bacaannya harus ada Babi, jadi kalau stok Babi tidak ada lagi di Kalimantan ini, kami mau ngomong apa,’’pungkasnya. (ril)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *