Pelanggaran Perizinan Lahan di Samarinda, DPRD Lakukan Evaluasi

ADVERTORIAL – Langkah tegas kembali disuarakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, terkait maraknya aktivitas pematangan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Dalam inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, ia menyoroti perlunya penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku di kota tersebut. “Tadi kita sampaikan kepada dinas artinya dinas punya penegakan perda itu dilakukan oleh Satpol PP, biasanya ada PPNS-nya, penyidiknya,” ujar Deni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (05/08/2025) sore.

Dalam pernyataannya, Deni meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lapangan atas laporan pelanggaran yang diterima. “Kita minta untuk hadir ke sana memastikan begitu, mengecek lagi, apabila tidak sesuai mereka boleh melakukan polisi,” tegasnya.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Deni menekankan bahwa pihaknya akan terus menjalankan peran pengawasan demi memastikan aktivitas pembangunan berlangsung sesuai dengan prosedur.

“Artinya sesuai dengan kapasitasnya, makanya kita dari dewan sebagai pengawas artinya kita hanya melakukan pengawasan fungsi pengawas kita, kita pastikan bahwa mereka tidak mengantongi izin itu tadi,” katanya.

Menurutnya, kegiatan pematangan lahan yang dilakukan tanpa izin sah bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar. Hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian bersama. “Siapapun yang melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa mengajukan perizinan sudah pasti tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar seluruh pihak terkait, termasuk dinas teknis, melakukan evaluasi bersama untuk mencocokkan data perizinan dengan kondisi lapangan guna menghindari penyimpangan. “Itu nanti makanya kita minta mereka nanti konsolidasi dengan dinas terkait memastikan apakah betul izin yang mereka kantongi ini sesuai dengan aplikasi di lapangan,” jelasnya.

Deni menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya selisih luas lahan antara yang tertera dalam izin dan realisasi di lapangan. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD. “Tadi disampaikan izinnya hanya 2000 meter persegi, tapi yang mereka rambah ini tanahnya sampai ke belakang gitu,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa risiko yang timbul dari pematangan lahan tanpa izin sangat besar, mulai dari kerugian materi hingga kemungkinan jatuhnya korban jiwa jika bencana terjadi. “Melakukan pematangan lahan tanpa izin ketika menimbulkan bencana, baik itu bencana materi maupun korban jiwa ini kan yang dapat membahayakan seluruh warga di setempat itu,” pungkas Deni.[]

Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *