Pembahasan Ranperda BUMD DPRD Kaltim Didorong Libatkan Publik

ADVERTORIAL – Penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna ke-31 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat (15/08/2025). Rapat ini menandai langkah strategis bagi provinsi dalam memperkuat tata kelola BUMD agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, serta sejumlah undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam merumuskan regulasi yang dapat mendorong kinerja BUMD lebih optimal.
Fokus rapat adalah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim, serta Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kaltim. Gubernur Rudy Mas’ud menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, menekankan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar BUMD mampu bekerja lebih efektif dan adaptif, sekaligus menghadapi tantangan di sektor energi dan penjaminan kredit.
Setelah tanggapan gubernur disampaikan, Hasanuddin menetapkan pembahasan Ranperda akan dilanjutkan oleh komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, dan pembangunan. “Ranperda yang kita bahas ini tidak boleh hanya formalitas. Harus ada dampak nyata bagi pengelolaan BUMD dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Hasanuddin. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan menyeluruh, termasuk membuka ruang konsultasi publik dan diskusi terpumpun, agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan tata kelola BUMD dan pelayanan publik.
Rencana pembahasan komisi mencakup aspek struktur permodalan, manajemen, pengawasan, hingga strategi bisnis PT MMP dan PT Jamkrida. Diharapkan, kedua BUMD ini mampu memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sekaligus memperkuat perekonomian lokal.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, dengan seluruh anggota dewan menyatakan dukungan terhadap proses pembahasan yang transparan dan akuntabel. Penetapan ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim memperkuat kerangka hukum pengelolaan BUMD, demi optimalisasi sumber daya daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum