Pembentukan Perda Penyiaran Bakal Diinisiasi DPRD

Guna memperkuat keberadaan penyiaran lokal, KPID Kaltim usulkan pembentukan Perda Penyiaran. Komisi I DPRD Kaltim mendukung penuh rencana itu.

Guna memperkuat keberadaan penyiaran lokal, KPID Kaltim usulkan pembentukan Perda Penyiaran. Komisi I DPRD Kaltim mendukung penuh rencana itu.

 

PARLEMENTARIA DPRD Kaltim – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran dinilai sudah sangat penting untuk memperkuat eksistensi penyiaran lokal. Karena itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal menginisiasi pembentukan Perda tersebut.

Sebagaimana diungkapkan Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, kepada pewarta, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Biro Kesra), Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, di Gedung E Lantai 1, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (06/09/2022).

“Nanti kami (DPRD, red) akan mengusulkan lewat Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, red). Kami mencoba supaya di 2023 Perda (tentang Penyiaran, red) ini sudah selesai. Kemungkinan besar kita dorongnya lewat Perda Inisiatif,” papar Baharuddin Demmu.

Perda inisiatif merupakan perda yang rancangannya berasal dari inisitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun demikian, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta agar draft usulan dari KPID Kaltim dapat segera disampaikan.

“Insya Allah akan men-support kegiatan-kegiatan untuk KPID. Kita bersyukur itu dan yang lain adalah menyangkut usulan untuk dibentuknya Peraturan Daerah Penyiaran,” kata anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilikan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Dalam rapat yang membahas masalah optimalisasi dukungan Pemprov Kaltim terhadap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan KPID itu, Baharuddin Demmu mendengarkan paparan rencana program prioritas KPID Kaltim, termasuk latar belakang begitu pentingnya keberadaan Perda tentang Penyiaran yang salah satu tujuannya untuk melindungi kepentingan penyiaran lokal.

“Melihat kondisi sekarang, Perda Penyiaran itu sangat penting. Kami meminta supaya KPID menyiapkan draft naskah dan syarat-syarat yang lain untuk diusulkan di DPRD,” kata Baharuddin Demmu.

Secara terpisah, Ketua KPID Kaltim Irwansyah mengungkapkan, Perda penyiaran di Kaltim diperlukan karena untuk memperkuat kepentingan lokal, terlebih lagi Ibu Kota Negara (IKN) telah ditetapkan berada di Kaltim.

“Kita komitmen. Penyiaran digital ini kepentingan lokal di Kaltim perlu diangkat lagi, wajib. Akan kita kuatkan lagi di Perda Penyiaran yang akan mengikat secara hukum,” ujarnya.

Selain masalah Perda Penyiaran, Ketua KPID juga memiliki sejumlah program prioritas lain, di antaranya rencana menjadikan Kaltim sebagai tuan rumah Hari Penyiaran Nasional, pemantauan isi siaran 10 kabupaten dan kota, serta mengenai program gugus tugas pemantauan Pemilihan Umum.

Dalam RDP itu, Irwansyah juga memaparkan bahwa terkait pengawasan isi siaran jumlah Lembaga Penyiaran (LP) di Kaltim terdata sebanyak 129, dengan rincian sebanyak 6 siaran dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP), 96 siaran (LPS) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), 5 siaran dari Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), serta 22 siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

Kendala utama dalam pengawasan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), hanya ada 14 tenaga pemantau siaran radio untuk mengawasi sekitar 63 radio di Kaltim. Yang lebih sulit lagi diawasi adalah Televisi Kabel sulit, kendalanya karena jam tayang siaran Televisi Kabel berada dalam sistem zonasi berbeda.

“Keterbatasan KPID Kaltim adalah SDM, dengan jumlah tenaga pemantau yang ada saat ini, hanya yang mampu mengawasi Kota Samarinda. Sedangkan di Kaltim ada 10 Kabupaten Kota yang perlu diawasi. Jika suport anggaran untuk tahun 2023 sampai 2024 dapat terpenuhi, kita akan awasi semua,” papar Irwansyah.

Pihak KPID juga turut mempersiapkan pelaksaan program Analog Switch Off (ASO) di mana pada tanggal 2 November 2022 mendatang, layanan Televisi Analog akan dimatikan kemudian dialihkan ke Televisi Digital sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam rangka itu, KPID akan melaksanakan survei ketersediaan Set Top Box (STB) di beberapa wilayah untuk menikmati siaran Televisi Digital. []

Penulis: Fajar Hidayat
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *