Pemborong Ruko Runtuh Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus ambruknya rumah toko (ruko), di Jalan A Yani I, Kelurahan Temindung. Setelah 14 hari kasusnya berlalu, polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada pemborong ruko yang membuat 12 pekerjanya tewas, Sabtu (14/6) lalu.
Pelaksana proyek pembangunan ruko yang dimaksud berinisial NI. Polisi menilai NI ikut bertanggung jawab atas tragedi yang menimpa para buruh bangunan tersebut.
Penetapan status tersangka pada NI, disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Wakasat Reskrim AKP Suryono saat ditemui Sapos di ruang kerjanya, Senin (16/6) kemarin.
Meski sudah berstatus tersangka, namun polisi belum menahan NS dengan alasan-alasan tertentu. Salah satunya berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan kerja yang masih terus dilakukan.
“Pasal yang kami kenakan pada tersangka NS, yakni 359 dan 360 KUHP,serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,” kata Suryono.
Adapun isi dari pasal 359 KUHP yang ditetapkan polisi yakni, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
“Sedangkan untuk pasal 360 KUHP, yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” beber Suryono.
Penyidikan yang sedang dilakukan polisi, saat ini yaitu menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya yang belum jelas kapan selesainya.
“Selain itu saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, sampai hari ini (kemarin, Red) belum juga bisa kami lakukan. Keterangan mereka sangat kami butuhkan, namun sampai sekarang belum ada,” terang Suryono.
Saat disinggung soal adanya tersangka lain yang nantinya ditetapkan polisi, Suryono hanya mengatakan masih menunggu hasil penyidikan.
“Kita lihat nanti dari bukti dan saksi. Kalau memang ada, pasti nanti juga kami beber,” pungkasnya. [] RedFj/SP