Pemekaran Kelurahan Harus Segera Dilakukan

20150422DPRD_Bontang_Bilher_Hatuhean

BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Bilher Hutahean pemerintah kota segera melakukan pemekaran dua kelurahan yakni Belimbing dan Telihan setelah terbinya SK Nomoer 718 Tahun 2014.

Bilher Hutahean saat dihubungi di Bontang, Kamis, menjelaskan pemekaran di dua kelurahan tersebut untuk menjawab kepastian warga terkait hutan lindung.

“Selama ini mereka yang berdomisili di kawasan hutan lindung tidak mendapat jaminan hak sebagai warga negara yang memang sangat dibutuhkan, termasuk dalam administrasi kependudukan. Hal itu dikarenakan pemkot tidak dibenarkan membangun infrastruktur, jika masuk dalam kawasan hutan lindung,” katanya.

Namun, setelah keluarnya SK tersebut, ia meminta agar pemerintah segera melakukan penataan ulang rencana tata ruang wilayah dan membangun kantor pemerintahan di areal tersebut untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat setempat.

mengenai status lahan warga untuk mendapatkan kepastian hukum atau legalitas, Bilher menambahkan saat ini pemerintah masih melakukan kajian untuk menyimpulkan status lahan itu.

“Sebenarnya yang paling diprioritaskan adalah pemekaran dua kelurahan itu, setelahnya baru bisa menyimpulkan apakah layak atau tidak lahan milik warga itu diberikan legalitas kepemilikan,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Tata Kota Bontang Maksi Dwiyanto mengemukakan perihal legalitas lahan warga masih diperlukan kajian, apakah nantinya dapat dikeluarkan melalui peraturan wali kota atau lainnya.

Saat ini, pemkot masih berkoordinasi dengan beberapa universitas untuk melakukan kajian sosiologis historis dan unsur lainnya guna menjawab masalah tersebut.

“Kita tunggu dulu kajiannya, setelah itu baru diputuskan apakah memang layak kawasan tersebut diterbitkan sertifikat atau semacamnya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *