Pemilik dan Kontraktor Masih Saksi

pemilik-dan-kontraktor-masih-saksiSepekan sudah, rumah kantor (rukan) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, ambruk dan merenggut 12 nyawa. Hingga kemarin (10/6), kepolisian terus menyelidiki penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Dua hari belakangan, pemilik bangunan yakni Juliansyah Gojali beserta kontraktor Djoni Tandjung diperiksa di Mapolres Samarinda.

Juliansyah diperiksa pada Senin (9/6) malam. Sementara Djoni Tandjung datang ke Mapolresta sekitar jam 09.30 Wita, kemarin, didampingi M Soka selaku kuasa hukum. Mereka diperiksa di ruang unit Ekonomi Khusus (Eksus). Hingga malam tadi, penyidik Reskrim Polresta Samarinda masih memeriksa Djoni Tandjung yang diketahui kontraktor asal Surabaya, Jawa Timur.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Suryono mengatakan, keduanya baru memenuhi panggilan kedua. Pada panggilan pertama, mereka berhalangan karena masih mengurus kepulangan  pekerja dan jenazah.
Suryono mengatakan, belum bisa menyebutkan hasil pemeriksaan penyidik. “Tunggu saja hasil pemeriksaan keseluruhan,” katanya. Disinggung penetapan tersangka, Suryono tak banyak berkomentar. “Pemeriksaan belum selesai. Nanti diketahui siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab,” pasti Suryono.
Informasi lain, tidak seluruh pekerja bangunan dipulangkan ke Jawa Timur. Beberapa tukang dan kuli yang diduga masih ada sangkut-paut dengan peristiwa Selasa (3/6) lalu, masih di Samarinda. Suryono membenarkan bahwa pekerja masih diperiksa.
Ditambahkan, Tim Laboratorium Forensik juga kembali ke puing-puing bangunan pada hari ini. Polisi juga telah membawa sebagian material bangunan untuk diperiksa.
Sementara itu, M Yasir selaku kuasa hukum Juliansyah Gojali menjelaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik. Meski begitu, Yasir enggan bicara banyak.
Hingga berita ini diturunkan, status Juliansyah dan Djoni masih sebagai saksi. “Pasti kami informasikan jika ada perkembangan. Kami terus mengumpulkan bukti,” tegas Wakasat Reskrim.
Warta sebelumnya, pembangunan rukan di Kompleks Cenderawasih Permai ini diduga penuh ketidaksesuaian dengan kaidah dunia konstruksi. Kejanggalan pertama adalah pengalihan pekerjaan (subkontraktor) yang begitu panjang. Dari pemilik modal yaitu Juliansyah Gojali alias Liang Yu, pekerjaan diserahkan kepada PT Firma Abadi. Kontraktor asal Surabaya dipimpin Djoni Tandjung yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta telah menjelaskan, beberapa hal diketahui dari pemeriksaan sementara 12 saksi. Djoni yang berkedudukan di Surabaya memercayakan lagi pekerjaan kepada Nanang Ismail yang tinggal di Samarinda.
Limpahan pekerjaan diduga tak berakhir di tangan Nanang. Orang kepercayaan Djoni itu memercayakan pekerjaan di lapangan kepada Siswanto yang menjadi kepala mandor.
Pembangunan rukan dengan investasi lebih Rp 15 miliar ini juga diduga tidak diawasi atau setidak-tidaknya melibatkan jasa konstruksi yang bersertifikat.
Rukan tiga lantai berukuran 103×15 meter diketahui dibangun di bekas rawa-rawa. Yudi (44), warga yang tinggal tak jauh dari rukan mengatakan, sebagian besar bangunan memerlukan setahun untuk pematangan lahan. Namun, seingat dia, pengurukan rawa sampai bangunan lantai satu rampung hanya memakan tenggang enam bulan.
Dugaan lain yang mengemuka, bangunan di tanah rawa ini tidak berfondasi cakar ayam. Jika pun memakai fondasi pancang, ditengarai pula tiang belum menyentuh tanah keras.
Informasi lain, material yang digunakan diduga tak sesuai desain izin mendirikan bangunan (IMB). Besi yang digunakan berukuran 8-12 mm dengan jumlah delapan besi per kolom. Semestinya, besi yang digunakan 12-16 mm dengan 10 besi per kolom. Sementara itu, tiang di lantai dua, disebut sejumlah saksi, sempat bergetar sesaat sebelum rukan ambruk. Diduga, durasi pengeringan cor beton di lantai dua belum selesai benar (28 hari) ketika lantai tiga mulai dicor.
Pembangunan rukan pernah dihentikan karena belum memegang IMB. Diduga kuat, selama enam bulan proyek berjalan, tidak ada pemeriksaan spesifikasi material ataupun komponen bangunan apakah sesuai dengan IMB atau tidak. Pemeriksaan hanya administrasi dan pengawasan sempadan. [] RedFj/KP