Pemkab Bekasi Percepat Sertifikasi Halal, UMKM Didorong Naik Kelas
BEKASI – Sebanyak 376.137 unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sasaran potensial percepatan sertifikasi halal untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong perluasan pendampingan, sosialisasi langsung kepada pedagang, serta dukungan regulasi agar semakin banyak pelaku usaha memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan pembangunan ekosistem halal yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Hotel Sakura Park, Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, pengembangan ekosistem halal tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Pemerintah, pelaku usaha, produsen, dan masyarakat perlu membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya kejelasan status kehalalan produk yang beredar.
Menurut Endin, sertifikasi halal juga dapat menjadi faktor yang memengaruhi kepercayaan konsumen dan keputusan pembelian. Pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal dinilai berpeluang meningkatkan daya saing produknya dibandingkan usaha yang belum memberikan kepastian serupa.
“Ketika ada dua UMKM, yang satu sudah memiliki label halal dan yang lainnya belum, tentu masyarakat akan lebih nyaman memilih produk yang sudah memiliki label halal. Artinya, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing dan penjualan UMKM,” ungkap Endin, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (14/10/2026).
Data Sistem Informasi Data Tunggal Kementerian UMKM mencatat jumlah UMKM di Kabupaten Bekasi mencapai 376.137 unit. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi perluasan sertifikasi halal, sekaligus kebutuhan untuk memperkuat pendataan, edukasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat.
Dalam pemaparannya, Indrayani menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan ketentuan regulasi, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen terhadap produk yang beredar di masyarakat.
“Ya, data tersebut, kata dia, menjadi perhatian bersama agar pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan semakin memperkuat langkah percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Endin menjelaskan bahwa tersedia jalur sertifikasi reguler dan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi UMKM yang memenuhi persyaratan. Melalui program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dalam pengajuan hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pendampingan perlu menjangkau pelaku usaha kecil yang beraktivitas di pasar tradisional, lingkungan permukiman, serta kegiatan publik seperti Car Free Day. Pendekatan langsung kepada pedagang dianggap penting agar informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan fasilitas sertifikasi dapat dipahami secara lebih luas.
“Para pendamping halal harus aktif turun ke lapangan. Pedagang kecil perlu diberikan pemahaman bahwa sertifikasi halal dapat difasilitasi secara gratis melalui program pemerintah bagi UMKM yang memenuhi persyaratan. Dengan begitu, semakin banyak produk UMKM yang memiliki jaminan halal,” ujarnya.
Selain mendorong kepemilikan sertifikat, Endin menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap proses produksi. Menurutnya, jaminan kehalalan tidak cukup hanya dilihat dari bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup tahapan pengolahan, termasuk penyembelihan hewan dalam skala industri.
“Jangan hanya melihat produknya, tetapi prosesnya juga harus diperhatikan. Misalnya, ayam potong yang dikonsumsi masyarakat, bagaimana proses penyembelihannya ketika dilakukan dalam jumlah ribuan ekor di perusahaan. Hal-hal seperti ini perlu dipastikan agar masyarakat mendapatkan jaminan kehalalan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa konsep halalan thayyiban perlu menjadi perhatian, yakni produk yang tidak hanya halal, tetapi juga baik, aman, dan layak dikonsumsi. Di sisi lain, edukasi mengenai produk nonhalal harus disertai kejelasan informasi agar konsumen dapat menentukan pilihan secara sadar.
Endin berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat koordinasi dengan BPJPH, organisasi kemasyarakatan, pendamping halal, pelaku UMKM, serta perusahaan dan produsen. Dukungan kebijakan dan regulasi daerah dinilai diperlukan agar pengembangan ekosistem halal berjalan lebih terarah.
“Kami ingin membangun sebuah ekosistem. Bagaimana sertifikasi halal ini bisa menjangkau UMKM, produsen, maupun perusahaan yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman. Pemerintah daerah juga harus menunjukkan kepedulian melalui regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Melalui perluasan sertifikasi dan pendampingan, Pemkab Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai pemenuhan ketentuan halal. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat perlindungan masyarakat, dan membuka peluang bagi produk UMKM lokal untuk bersaing secara lebih luas. []
Redaksi01
