Pemkab Bekasi Usulkan 3 Poin dalam RUU Kawasan Industri
BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusulkan tiga poin utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri, yakni penguatan kewenangan daerah dalam pengawasan lingkungan, perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, serta skema bagi hasil investasi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Usulan tersebut disampaikan Pemkab Bekasi saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kabupaten Bekasi, Jumat (02/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan penguatan kewenangan daerah diperlukan karena aktivitas industri di wilayahnya tergolong besar. Saat ini terdapat sekitar 12 kawasan industri dengan jumlah perusahaan mencapai lebih dari 11 ribu.
Menurut Endin, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah masih menjadi kendala ketika muncul persoalan lingkungan di sekitar kawasan industri. Penanganan sejumlah persoalan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, Pemkab Bekasi meminta pengaturan yang lebih kuat mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Besarnya aktivitas industri di Bekasi dinilai perlu diikuti dengan peningkatan akses masyarakat sekitar terhadap kesempatan kerja.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena tingkat pengangguran di Bekasi masih berada di kisaran 8,78 persen atau sekitar 143.006 orang. Untuk meningkatkan kesiapan tenaga kerja lokal, Pemkab Bekasi juga mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di kawasan industri melalui kerja sama pemerintah daerah dan pengelola kawasan.
“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” katanya.
Usulan berikutnya berkaitan dengan manfaat fiskal dari investasi. Pemkab Bekasi meminta agar RUU Kawasan Industri mempertimbangkan mekanisme bagi hasil investasi yang masuk melalui kawasan industri kepada pemerintah daerah.
Skema tersebut diharapkan dapat memperbesar dukungan pembiayaan bagi daerah dalam menangani berbagai kebutuhan dan dampak yang muncul seiring pertumbuhan kawasan industri.
“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi secara langsung dari pemerintah daerah, masyarakat, dan pengelola kawasan industri. Berbagai masukan yang diperoleh akan digunakan dalam penyempurnaan draf RUU Kawasan Industri.
“Informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka-duka mereka mengelola tempat ini, tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri,” ujarnya.
Saleh mengatakan masukan dari berbagai pihak diperlukan agar substansi RUU dapat mencerminkan kebutuhan pengembangan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Pembahasan RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, pengembangan kawasan industri di Deltamas dan kawasan industri lain di Indonesia diharapkan memiliki kepastian yang lebih baik bagi investasi.
“Kalau ada payung hukumnya, kita berharap investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum untuk menanamkan modal,” katanya.
Menurut Saleh, peningkatan investasi juga diharapkan berkontribusi terhadap pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Target sasarannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang kita kerjakan, sebetulnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kita,” pungkasnya. []
Redaksi01
