Pemkab Bogor Sambut Baik Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak oleh Gubernur Jabar

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyambut baik langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, dalam memimpin pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak. Langkah ini dianggap sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan terkait perizinan bangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa Hibisc Fantasy Puncak dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (PT Jaswita), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan pembongkaran yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar memiliki dasar yang kuat.
“Pak Gubernur memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Jaswita, sehingga pembongkaran yang dilakukan merupakan bentuk penegakan aturan secara mandiri oleh pemiliknya sendiri,” ujar Ajat di Cibinong, Sabtu (8/3/2025).
Ajat menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Bogor telah beberapa kali melayangkan peringatan kepada PT Jaswita terkait ketidaksesuaian izin tempat wisata tersebut, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya kewenangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
“Kami telah memberikan teguran secara bertahap. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Pak Teuku Mulya, telah mengeluarkan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, kasus ini kami limpahkan ke Satpol PP,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun Pemkab Bogor memiliki prosedur dalam menindak bangunan tanpa izin, keterlibatan Gubernur Jabar dalam pembongkaran ini mempercepat proses penyelesaian masalah.
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak diharapkan menjadi contoh bagi pengelola tempat wisata lain agar lebih patuh terhadap regulasi perizinan di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor juga menegaskan akan terus memantau keberadaan bangunan lain yang berpotensi melanggar aturan demi menjaga tata ruang dan lingkungan di kawasan Puncak. []
Nur Quratul Nabila A