Pemkab Kukar Tegaskan Beras Bantuan Tak untuk Diperjualbelikan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kukar, Ananias. Senin (28/09/2026).
Pemkab Kukar meminta penerima memanfaatkan beras bantuan sesuai peruntukan dan akan menelusuri dugaan penjualan kembali bersama Satgas Pangan serta instansi terkait.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) mengingatkan masyarakat penerima agar tidak memperjualbelikan beras bantuan pemerintah. Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan, pemerintah akan melakukan penelusuran bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan instansi terkait.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai dugaan beras bantuan yang dijual kembali setelah diterima masyarakat. Pemkab Kukar menegaskan bantuan pangan disalurkan untuk membantu kelompok masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran program.
Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kukar Ananias mengatakan beras yang disalurkan melalui cadangan pangan pemerintah daerah maupun program Badan Pangan Nasional merupakan beras yang layak dikonsumsi.
“Sebenarnya terkait dengan beras yang kita bagikan, baik itu dari cadangan pangan pemerintah daerah maupun dari Badan Pangan Nasional, itu beras yang layak konsumsi,” ucap Ananias kepada Prudensi.com di Tenggarong, Senin (28/09/2026).
Menurut Ananias, setiap skema bantuan memiliki sasaran penerima yang berbeda. Bantuan dari Badan Pangan Nasional diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sementara cadangan pangan pemerintah daerah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak kekeringan atau mengalami gagal panen.
“Harapannya kita membantu. Kalau yang dari Badan Pangan Nasional itu untuk warga kurang mampu, kalau yang dari pemerintah daerah itu warga yang terkena dampak kekeringan atau mengalami gagal panen,” jelasnya.
Karena bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi penerima, Disketapang meminta masyarakat memanfaatkannya sesuai tujuan penyaluran. Penjualan kembali beras bantuan berpotensi menimbulkan persoalan karena bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan kelompok sasaran.
Ananias mengatakan penanganan dugaan penyalahgunaan bantuan pangan tidak hanya berada dalam kewenangan Disketapang. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan serta unsur terkait karena pengawasannya bersifat lintas sektor.
“Kalau ada kasus-kasus seperti itu nanti kami coba komunikasikan dengan Satgas Pangan. Karena kewenangannya bukan hanya di Disketapang, tapi lintas sektor,” katanya.
Selain Satgas Pangan, Kukar juga memiliki Tim Sapu Bersih (Saber) Harga Pangan yang dapat dilibatkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran atau pemanfaatan bantuan pangan.
“Kita ada Satgas Pangan, ada Tim Saber Harga Pangan juga. Nanti kalau ada ternyata beras-beras bantuan itu diperjualbelikan, kita coba telusuri, kita tindak lanjuti dengan dinas-dinas atau lembaga-lembaga terkait,” ungkap Ananias.
Pemkab Kukar berharap bantuan beras yang telah disalurkan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima. Pengawasan dan koordinasi lintas sektor juga diharapkan memastikan bantuan tepat sasaran serta mencegah pemanfaatannya di luar tujuan program. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
