Pemkab Lebak Dorong BUMD Serap Gabah Petani dan Perkuat Permodalan

0
PT BPR Lebak Sejahtera

LEBAK – Kepastian pasar dan akses modal menjadi kunci penguatan usaha petani padi di Kabupaten Lebak. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendorong dua badan usaha milik daerah (BUMD), PT Lebak Niaga (Perseroda) dan PT BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), membangun rantai bisnis padi yang terintegrasi dari produksi hingga pemasaran.

Melalui skema closed loop ecosystem, kedua BUMD diarahkan mengambil peran langsung dalam menyerap hasil panen dan mendukung pembiayaan usaha pertanian. Upaya ini diharapkan dapat menghubungkan kebutuhan petani dengan pengolahan hasil panen, akses permodalan, serta kepastian penjualan gabah.

Rencana tersebut dibahas dalam forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) sekaligus penandatanganan nota kesepahaman pengembangan ekonomi daerah Banten berbasis komoditas padi. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Keisha, Rangkasbitung, Rabu (14/10/2026), sebagaimana diberitakan Banten News, Rabu, (14/10/2026).

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Rahmat, mengatakan pengembangan komoditas padi harus melampaui upaya meningkatkan jumlah produksi. Menurut dia, penguatan rantai usaha diperlukan agar hasil pertanian terhubung dengan pengolahan, pembiayaan, dan pemasaran.

“Pengembangan komoditas padi tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan produksi. Lebih dari itu, harus dibangun rantai nilai yang kuat, mulai dari produksi, pengolahan, pembiayaan, penyerapan hasil panen hingga pemasaran,” kata Rahmat.

Dalam pembagian peran yang direncanakan, Pemkab Lebak bertugas memfasilitasi dan mengoordinasikan kebijakan. PT Lebak Niaga diarahkan memperkuat usaha penggilingan padi sekaligus bertindak sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi petani.

Adapun PT BPR Lebak Sejahtera diharapkan memperluas dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha pertanian dan pangan. Penyaluran pembiayaan tetap harus mengikuti prinsip kehati-hatian perbankan agar dukungan modal berjalan dengan tata kelola yang bertanggung jawab.

Keterlibatan kedua BUMD dinilai penting karena petani membutuhkan dua hal yang saling berkaitan, yakni akses modal untuk menjalankan usaha dan kepastian penjualan setelah panen. Tanpa dukungan tersebut, persoalan pemasaran hasil pertanian dan keterbatasan modal berpotensi terus membebani petani.

Rahmat mengingatkan, penandatanganan nota kesepahaman tidak boleh menjadi tolok ukur tunggal keberhasilan program. Pemkab Lebak perlu memastikan kesepakatan ditindaklanjuti melalui rencana aksi, pembagian tanggung jawab yang jelas, tata kelola transparan, serta evaluasi berkala.

“Keberhasilan program tidak diukur dari penandatanganan nota kesepahaman semata. Lebih dari itu, implementasi di lapangan harus menjadi penentu utama,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap skema tersebut dapat memperluas pasar bagi petani, meningkatkan penyerapan gabah, dan membuka akses pembiayaan usaha pertanian. Pencapaian tujuan itu akan bergantung pada pelaksanaan peran setiap pihak serta konsistensi tindak lanjut setelah kesepakatan ditandatangani.

“Target akhirnya adalah membangun ekosistem padi dan beras yang semakin kuat, produktif, dan berdaya saing,” kata Rahmat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *