Pencairan Gaji Ke-13 Masih Tunggu Perangkat Aturan
KUTAI KARTANEGARA – Saat menjelang lebaran seperti sekarang ini, apalagi yang dinanti kalau bukan Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi bagi para abdi negara, bukan THR namanya, yakni gaji ke-13. Meski lebaran tinggal setengah bulan lagi, namun gaji ke-13 di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), belum bisa dicairkan.
Apa sebabnya? Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Taufan Hidayat, pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kukar masih menunggu perangkat aturan.
Menurut Taufan, meski pembayaran gaji ke-13 sudah ada dasarnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran Tahun 2015 Kepada PNS, namun itu belum cukup, masih menunggu aturan lain terlebih dahulu.
Aturan apakah itu? Kata Taufan, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan aturan teknis berupa Surat Edaran dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji ke-13, lanjutnya, akan diproses setelah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. “Besaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan yang diterima pada gaji bulan Juni 2015,” papar Taufan saat berbincang dengan awak media.
Dalam hal pembayarannya nanti, gaji ke-13 akan disalurkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Pembayaran gaji 13 tersebut akan dilakukan oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Taufan Hidayat.
Ditambahkannya, saat ini sebagian SKPD telah mengurus permintaan pencairan dana untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut kepada BPKAD Kukar. “Sebagian SKPD sudah siap membayarkan gaji 13 untuk para pegawai. Jadi gaji 13 inilah sebagai pengganti THR itu,” ujarnya. [] KKC