Penertiban Aset dan PKL, DPRD Ingatkan Ketegasan Pemkot
SAMARINDA – Permasalahan penguasaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda oleh masyarakat terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Banyaknya aduan yang masuk menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap batas penggunaan fasilitas umum milik pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pihaknya kerap menerima laporan mengenai aset pemerintah yang dikuasai warga tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial jika tidak segera ditangani secara tegas dan sistematis.
“Sering kali masyarakat hanya diberi izin menempati lahan pemerintah sementara waktu, misalnya untuk tempat tinggal atau bercocok tanam. Namun, setelah bertahun-tahun, lahan itu justru dianggap milik pribadi,” ujar Samri saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Fenomena tersebut, menurut Samri, sering berulang dari generasi ke generasi. Warga yang semula memahami bahwa lahan tersebut hanya pinjaman, lambat laun menganggapnya sebagai hak milik, bahkan diwariskan kepada anak-cucu. Akibatnya, muncul konflik ketika pemerintah berupaya menertibkan atau mengambil kembali aset tersebut.
“Biasanya ketika orang tuanya masih hidup, mereka mengakui itu hanya pinjaman. Tapi setelah berganti generasi, justru pemerintah yang disalahkan ketika ingin mengambil kembali asetnya,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, akar persoalan terletak pada kebijakan masa lalu yang terlalu longgar terhadap penggunaan aset publik. Toleransi berlebihan itu kini menjadi bumerang bagi pemerintah daerah karena masyarakat terlanjur merasa memiliki aset negara.
Samri menekankan pentingnya ketegasan Pemkot sejak awal agar tidak timbul kesalahpahaman di masa mendatang. Ia juga menyoroti fenomena serupa pada pedagang kaki lima (PKL) yang awalnya hanya menempati ruang publik sementara, namun akhirnya mendirikan bangunan semi permanen hingga permanen.
“Awalnya dibiarkan berdagang sementara, tapi lama-lama membangun tenda dan permanen. Kalau sudah begitu, pemerintah jadi sulit menertibkan,” tambahnya.
Untuk mencegah masalah berulang, Pemkot Samarinda diminta memperkuat sistem pengawasan aset, melakukan pendataan ulang, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang batas penggunaan aset daerah. Kesadaran publik terhadap kepemilikan negara menjadi kunci agar aset pemerintah dapat dimanfaatkan dengan tertib dan adil bagi semua warga. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum
