Penetapan Tersangka The Lim Huat Sebagai Tersangka Tidak Sah
PONTIANAK-Merujuk kepada ditetapkannya The Lim Huat alias Ahuat sebagai tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atas sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 1394/Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Ahuat melalui ketiga kuasa hukumnya Tambuk Bow, SH, Videlis Mustahir, SH dan Andi Dewi Juwita,SH mengajukan gugatan atau permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri kelas IA Pontianak terhadap Polda Kalbar yang selaku termohon. Sidangpun di gelar di PN, Pontianak pada Senin 13-11-2017 .
Kuasa hukum Ahuat Tambuk Bow mengatakan,tindakan dan proses penyidikan yang di lakukan oleh termohon (Polda Kalbar) terkait penetapan diri pemohon (Ahuat) sebagai tersangka secara hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.Oleh karena itu perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosudur dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum.” Dan telah mengakibatkan kerugian materil dan inmateril yang tidak dapat di hitung nilainya dengan uang.”ujarnya
Tambuk meminta kepada ketua pengadilan negeri kelas IA Pontianak Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik/131/VIII/2017,tanggal 18 Agustus 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat(1) dan ayat(2) KUHP atau pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,dan oleh karenanya penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana di maksud di dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana di maksud dalam pasal 263 ayat(1) dan ayat (2)KUHP atau pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan karenaya penyidikan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa melalui prosudur hukum yang benaradalah cacat yuridis bertentangan dengan hukum sehingga berakibat merugikan secara materil dan inmateril.
Kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo.
Kemudian di tempat yang sama kuasa hukum Polda Kalbar Kompol M Wahyudi, SH.MH.M.Sos usai sidang kepada sejumlah awak media mengatakan, si pemohon The Lim Huat mengajukan gugatannya praperadilan terhadap Polda Kalbar.Karena dia keberatan atas di tetapkannya dia sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atas sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 1394/Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Lanjutnya, pernah perkara ini sebelumnya di tahun 2016 kasus yang sama dilaporkan ke Polresta Pontianak. Memang ada dikirim surat kepada si pelapor Linardi Aseng hasilnya penyidikan tindak ditemukan adanya unsur pidana. Dan perkara tersebut disarankan untuk melakukan upaya hukum perdata ataupun PTUN. Dalam hal ini dari si pelapor Linardi Aseng tidak merasa puas atas hasil penyelidikan oleh Polresta Pontianak. Aseng menduga kuat adanya pemalsuan sertifikat.
Kemudian Aseng laporkan lagi masalah ini ke Polda Kalbar secara resmi. Oleh penyidik Polda Kalbar dilakukan penyidikan ternyata dengan penyelidikan yang maksimal dengan memanggil beberapa para saksi di wawancarai, interfiu yang ada kaitan dengan masalah tanah .Kemudian meminta warkah dari BPN Kubu Raya. Rupanya ditemukan adanya unsur pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu.Maka terhadap warkah tersebut disita oleh penyidik Polda Kalbar.(Yuni Hairunita)