Pengeroyokan Didepan Kantor Pemkab Lampung Selatan: Tiga Tersangka Ditangkap, Empat DPO
LAMPUNG SELATAN – Personel Polres Lampung Selatan menangkap tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan di lingkungan Perkantoran Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (21/10/2024).
“Tiga tersangka, yakni YS (25), MR (19), dan AP (30). Semua warga Kalianda, kini dalam penahanan. Polisi juga menetapkan empat pelaku lain dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Minggu (27/10/2024).
Ia mengatakan penangkapan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu pada Rabu (23/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tim menangkap tersangka YS lebih dahulu di wilayah Kalianda. Berdasarkan informasi YS, tim bergerak cepat melanjutkan penangkapan dua tersangka lain, yakni AP dan MR,” kata dia.
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika korban, AG (16), menghubungi NA (16), adik ipar tersangka YS, melalui pesan direct messenger (DM) di Instagram. Dalam pesan tersebut, korban mengajak NA melakukan tindakan tidak senonoh.
“Pacar NA, AD, yang juga mengakses akun Instagram NA dari perangkatnya, melaporkan isi pesan tersebut kepada YS. Merasa tersinggung, YS kemudian mengatur pertemuan yang berujung pada pengeroyokan korban,” ujarnya.
Pengeroyokan yang terjadi pada Senin (21/10/2024), di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan ini membuat korban mengalami luka sayatan akibat senjata tajam yang pelaku gunakan.
Sebelum kekerasan terjadi, pelaku YS sempat mengusulkan agar AG menemui orang tua NA untuk meminta maaf. Namun, AG menolak dan hanya meminta maaf langsung kepada YS.
Menurut Kapolres Yusriandi, di lokasi kejadian, pelaku AP meminta korban AG menyerahkan ponsel sebagai jaminan. Namun, AG menolak dan menawarkan uang Rp120.000. Para pelaku menginginkan uang Rp500.000, yang memicu AP merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan bersama pelaku lainnya.
Setelah melakukan kekerasan, para tersangka menggadaikan ponsel korban dengan nilai Rp300.000. Kemudian mereka menggunakannya untuk makan dan minum.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (1) UU No 17/2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Serta Pasal 368 KUHP yang memberikan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A