Penyalah Gunaan Dana APBD Malinau, Kerugian Mencapai Rp 900jt
MALINAU – Ada 2 kasus korupsi Dana Desa dan rehabilitasi infrastruktur di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Terungkap oleh Polres Malinau, negara rugi ratusan juta dari kasus korupsi yang terjadi pada perjalanan tahun 2023. Disebutkan oleh polisi, menangani dua kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malinau atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malinau sepanjang tahun 2023.
Dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Polres Malinau, Minggu (31/12/2023), dijelaskan sepanjang tahun 2023, polisi menangani dua kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Pertama, kasus penyalahgunaan alokasi dana desa atau Alokasi Dana Desa (ADD). Kedua, dugaan korupsi rehab infrastruktur publik. Dari dua perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Malinau, satu dinyatakan telah selesai dan kerugian negara telah dikembalikan.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan kedua perkara yang ditangani tahun 2023 lalu satu lagi berlanjut awal tahun 2024 ini dalam tahap akhir penyidikan. Tahun 2023 ada 2 kasus yang melibatkan keuangan negara. Salah satunya korupsi dari dana ADD, sudah dilakukan pengembalian keuangan daerah. “Satu lagi berlanjut,” ujarnya Minggu (31/12/2023).
Satu kasus yang berlanjut pada tahun ini merupakan proyek rehab infrastruktur publik di Malinau yang juga berasal dari APBD Malinau. Heru menjelaskan, kasus ini telah berlanjut ke tahap penyidikan. Saat ini, potensi kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Perhitungan awal, total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp900 juta.
Sudah naik tahap penyidikan, dan dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Awal dugaan kerugian negara di atas Rp900 juta. “Kemaren, kami sudah ke lokasi untuk mengecek secara fisik,” Katanya. Menurutnya, saat ini proses perhitungan dalam tahap finalisasi. Aparat hukum telah mendatangkan ahli untuk menghitung rinci dugaan kerugian negara.
Redaksi 02