Penyalahgunaan Wewenang PT. Andika Putra Berbuat Curang

Salah satu rumah warga tidak ada Box Kilometernya, yang diduga dipasang oleh PT. Andika Putra

MEMPAWAH-Berdasarkan laporan warga tentang dugaan pemasangan listrik illegal kembali terjadi, sang pemilik rumah Abang Junaidi yang beralamat di Jalan Johansyah Bakri Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah diduga KWHnya tidak terpasang. Akibat dari kasus tersebut, PT.PLN Mempawah merugi ratusan juta rupiah

Salah seorang warga berinisial Sbr warga Desa Teraju Mas mengatakan, ada tim petugas dari PT.Andika Putra yang mengaku rekanan PT. PLN mengatasnamakan P2TL (Penetapan Pengguna Tenaga Listrik) yang katanya bagian penertipan dan pengawasan terhadap pelanggan yang melakukan pencurian listrik.

Namun pengakuan dari para petugas tim PT.Andika Putra ini tidak begitu saja dipercayai, sebenarnya sebagai rekanan atau PKS (Perjanjian Kerja Sama). Namun ternyata temuan di lapangan para petugas ini malah berbuat dan memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat dengan melakukan pemasangan illegal..

Secara terpisah Saipullah, Direktur Grai CV.Surya Putra Kencana mengatakan  bahwa PT.Andika Putra adalah asosiasinyanya, tugasnya untuk pelayanan kepada konsumen serta melakukan penertipan  dan pemutusan.

Menurut Saipullah,  PT Andika Putra  sebagai ketua koordinator Rayon  Kabupaten Mempawah seharusnya memberikan contoh kepada pelanggan bukannya berbuat curang hingga membuat penguna listri jadi illegal dan memberi kan contoh.yang tidak.baik kepada masyarakat. Karena itu merupakan tindakan yang di nilai ada unsur kesengajaan, dan mempfasilitasi dengan menghalalkan berbagai cara.

“Itu adalah pelaku kejahatan pelanggaran pencurian listrik negara yang harus di tindak dan di hukum,’’ujar Saipullah.

Masih menurut Saipullah, undang-undang yang mengancam oknum pelaku kejahatan pelanggaran ketenaga listrikan negara sebagai perbuatan pidana diatur dalam undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikkan.(Ahmad Johandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *