Penyembelihan Lumba-Lumba di Muna, KKP Dalami Motif Pelaku

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari tengah menyelidiki kasus penyembelihan lumba-lumba oleh seorang warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengonfirmasi bahwa tim BPSPL Makassar telah melakukan verifikasi lapangan sejak Jumat (7/3/2025).
“Saat ini, tim kami bersama penyuluh perikanan dan aparat setempat masih mendalami kasus ini, termasuk motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Doni saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa terduga pelaku bukan merupakan anggota kelompok nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna. Namun, hingga saat ini, KKP masih terus berkoordinasi dengan penyuluh perikanan dan aparat setempat guna mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Sebagai langkah tindak lanjut, KKP berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perlindungan mamalia laut.
“Kami akan melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk kepada terduga pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambah Doni.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, lumba-lumba termasuk satwa dilindungi. Pemanfaatan mamalia laut tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Saat ini, pengelolaan mamalia laut, termasuk lumba-lumba dan paus, masih berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, Doni menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 oleh KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang menunda penerapan aturan tersebut.
“Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar,” kata Doni.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 59 detik yang memperlihatkan aksi penyembelihan lumba-lumba di Kabupaten Muna beredar luas di grup WhatsApp pada Jumat.
Video tersebut memperlihatkan seorang nelayan di Desa Komba-Komba menyembelih seekor lumba-lumba hasil tangkapannya. Kasus ini memicu perhatian publik serta mendorong KKP dan aparat terkait untuk mengambil tindakan guna mencegah kejadian serupa di masa depan. []
Nur Quratul Nabila A