Penyidik Bareskrim Geledah Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya, Sita Enam Boks Dokumen

SURABAYA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor PTPN I Regional 4 Surabaya di Jalan Merak, Surabaya, pada Rabu (12/3/2025).

Penggeledahan yang berlangsung selama 11 jam tersebut berakhir dengan penyitaan enam boks dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) PT Asam Bagus.

Penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 hingga 20.45 WIB. Setelah proses penggeledahan selesai, enam boks berisi dokumen dibawa keluar dari gedung dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova.

Salah satu penyidik Kortas Bareskrim Polri, Is, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan atas perintah pimpinan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek EPCC PT Asam Bagus yang berlangsung pada 2015 hingga 2022.

“(Penggeledahan) sesuai dengan yang diamanatkan pimpinan kami untuk melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan EPCC PT Asam Bagus tahun 2015-2022,” ujarnya, Rabu malam.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa beberapa ruangan di lantai satu dan lantai dua kantor PTPN I Regional 4. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah dokumen penting disita sebagai barang bukti.

“Dokumen-dokumen yang kami sita jumlahnya kurang lebih enam boks,” tambahnya.

Saat ditanya apakah ada pihak yang diperiksa selama penggeledahan, Is menyebut belum ada pemeriksaan lebih lanjut.

“Belum, nanti,” singkatnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagus di Situbondo, yang merupakan bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dan tambahan pinjaman Rp 462 miliar.

Namun, proyek tersebut gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, termasuk kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan dan Hukum PTPN I Regional 4 Surabaya, Deni Willis Dajanie, membenarkan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor mereka terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi dan modernisasi PG Asembagus.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kami sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi serta data yang dibutuhkan oleh tim penyidik secara profesional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Deni juga menegaskan bahwa dalam menjalankan operasional bisnisnya, PTPN I Regional 4 selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), budaya Akhlak, serta standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *