Perda Produk Halal Disiapkan, DPRD Libatkan Masyarakat

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah mempercepat proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis. Ranperda ini diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Moh Yusrul Hana, menjelaskan bahwa rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah dilaksanakan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait. “Rapat Bapemperda bersama dengan OPD terkait, ada beberapa OPD, ada 5 OPD bersama dengan bagian hukum Pemerintah Kota dan MUI Kota Samarinda, yang belum hadir tadi BPOM,” ungkap Yusrul saat ditemui di kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (23/07/2025) siang.

Yusrul menekankan bahwa rapat tersebut secara spesifik membahas finalisasi ranperda yang akan mengatur produk halal dan higienis di wilayah Kota Samarinda. “Terkait finalisasi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan produk halal dan higienis untuk Kota Samarinda,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah ini sangat mendesak karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dari undang-undang pusat, yaitu Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. “Karena sudah ada turunannya dari undang-undang jaminan produk halal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda melalui DPRD merasa perlu segera menyusun regulasi yang mengakomodasi implementasi jaminan produk halal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat. “Jadi kita penting untuk di Kota Samarinda kita menyusun perda untuk itu,” ia mengatakan.

Moh Yusrul menyampaikan bahwa proses pembentukan perda tersebut telah berjalan cukup panjang dan kini telah memasuki tahap akhir. “Tentunya kalau sudah menjadi rancangan perda kemudian difinalisasi sudah ada, karena kan tahapannya sudah panjang,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa tahapan penyusunan sudah dimulai sejak tahun sebelumnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). “Tahapannya ini sudah mulai pembentukan Pansus di tahun lalu,” ia berkata.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pansus juga telah aktif turun ke lapangan untuk menjaring masukan langsung dari masyarakat. Hal ini penting karena pembentukan peraturan daerah harus bersifat terbuka dan partisipatif. “Kemudian Pansus itu juga sudah turun lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, karena sifat dari pembentukan perda itu kan harus terbuka, terus partisipatif dari masyarakat kan,” menurutnya.

Ia menegaskan bahwa proses pelibatan publik ini sudah dijalankan sejak tahun 2024. “Jadi, itu sudah dilaksanakan mulai tahun lalu, di tahun 2024,” ungkapnya.

Untuk itu, Yusrul berharap seluruh tahapan finalisasi dapat dirampungkan pada tahun ini agar perda bisa segera disahkan dan diterapkan. Ini akan menjadi langkah maju bagi Samarinda dalam menjamin produk halal dan higienis bagi warganya. “Nah, tahun 2024 ini hanya dilaksanakan finalisasi dan harapannya bisa disahkan di tahun ini,” ia menyatakan.[]

Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *