Perihal Tanah Samping Kodam XII/TPR, Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Bumi Raya Group

TIM KUASA HUKUM : Tim Kuasa Hukum Bumi Raya Group menyampaikan klarifikasinya perihal

TIM KUASA HUKUM : Tim Kuasa Hukum Bumi Raya Group menyampaikan klarifikasinya perihal tanah samping kiri Kodam XII/Tanjung Pura. (Foto : Istimeewa)

PONTIANAK (Prudensi.com)-Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Raya Group yang terdiri dari Buyung Bunardi, SH, Eddy Sani, SH, MH, CIL, M. Mikraj Sedekti Embau, SH, MH, CIL dan Kasuwan, SH, CIL dalam surat klarifikasinya yang dikirim ke Redaksi Prudensi.com, Jum’at (3/3) secara tegas menyatakan bahwa tanah samping kiri Kodam XII Tanjung Pura tersebut adalah milik Bumi Raya Group berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5941 GS nomor 8689/1992 tanggal 7 September 1992 dengan luas 72.929 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5997 GS nomor 8678/1992 tanggal 7 September 1992 luas 46.746 M2.

“Sudah ada izin prinsip pemanfaatan ruang pembangunan kawasan pusat komersial sesuai surat Bupati Kubu Raya no. 050/0341/BKPRD-SET yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Kurnia Jaya tertanggal 30 Maret 2017, yang isinya menjelaskan secara kongkrit mengenai izin prinsip pemanfaatan ruang pembangunan kawasan pusat komersial,’’kata Buyung Bunardi, SH kepada wartawan Prudensi.com, Jum’at (3/3).

Menurutnya, sejak dari awal sebelum berdirinya Kodam XII/Tpr tidak ada jalan atau gang diatas tanah milik Bumi Raya Group yang berbatasan langsung dengan tanah Kodam XII/Tpr, dan pihak Bumi Raya Group tidak pernah menghibahkan tanah tersebut.

Pembahasan masalah jalan samping kiri Kodam XII/Tpr terakhir kali di DPRD Provinsi Kalimantan Barat tanggal 9 November 2022 sudah disampaikan secara resmi.

Masih kata Buyung Bunardi, secara lisan pada waktu rapat tanggal 9 November 2022 hari Jum’at di kantor DPRD Kalbar bahwa Bumi Raya Group menolak memberikan hibah sebagian tanah samping kiri Kodam XII/Tpr untuk jalan.

“Karena lokasi tersebut sudah ada masterplannya untuk pembangunan Mall, hotel dan perumahan dan lain-lain sesuai surat Bupati Kubu Raya nomor 050/0341/BKPRD-SET tertanggal 30 Maret 2017, yang isinya izin prinsip pemanfaatan ruang pembangunan kawasan pusat komersial,’’tegasnya.

Namun kata Buyung Bunardi, sebagai alternatifnya diberikan hibah untuk jalan sebagian tanah yaitu antara pagar Kodam XII/Tpr dengan pagar SPBU Pertamina letak hibah rencana untuk jalan bersebelahan dengan pagar SPBU Pertamina jalan Mayor Alianyang ukuran panjang 65 M2 dengan lebar jalan 8 M2.

Bahwa jalan alternatif lain yang sudah ada yaitu gang Cempaka Putih, Jalan Duta Rajawali dan gang Purnawirawan 2 lewat jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kubu Raya.

“Kami tim kuasa hukum Bumi Raya Group juga menyesalkan atas insiden diluar koridor hukum yang dilakukan oknum yang berinsial BSA dkk pada Jum’at 16 Desember 2023 sekitar pukul 15.45 telah melakukan pengrusakan, pembongkaran 1 unit pos satpam dan pagar lokasi disamping kiri Kodam XII/Tpr milik Bumi Raya Group, atas kejadian itu Bumi Raya Group dirugikan secara materiil maupun immaterial, dan kami telah melaporkan yang bersangkutan membuat pengaduan pada 18 Desember 2023 ke Polres Kubu Raya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan,’’ujarnya lagi.(reff)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *