Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi

JAKARTA – Konsumen tidak perlu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setelah PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut. Kebijakan yang sempat berkembang luas itu ditegaskan bukan aturan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM menimbulkan perhatian dan keresahan masyarakat. Pertamina Patra Niaga menilai mekanisme yang direncanakan di tingkat regional tersebut telah berkembang menjadi isu nasional sehingga perlu segera diluruskan.

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan keputusan pembatalan diambil dengan mempertimbangkan respons masyarakat terhadap informasi yang beredar.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resmi, Jumat (04/09/2026), sebagaimana diberitakan Kontan, Jumat, (04/09/2026).

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Perusahaan menilai penyebaran informasi mengenai rencana pengawasan lokal itu telah menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak lebih luas.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” lanjutnya.

Dengan pembatalan tersebut, mekanisme pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi serta ketentuan yang berlaku. Pertamina Patra Niaga juga memastikan kebijakan penyaluran BBM yang berpotensi berdampak kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Langkah itu menjadi penting agar penerapan mekanisme pengawasan di lapangan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara wilayah dan tidak berkembang menjadi kebijakan yang seolah-olah berlaku secara nasional.

Di tengah pembatalan mekanisme pemeriksaan STNK, Pertamina Patra Niaga tetap melanjutkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Fokus pengawasan diarahkan kepada lembaga penyalur untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang memang berhak.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional. Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan mengantisipasi pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi yang tersedia mencakup peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Selain pengawasan terhadap SPBU, Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pembinaan administratif, tetapi juga dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

Perusahaan turut mengandalkan sistem digital dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Salah satunya melalui Quick Response (QR) Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Penguatan pengawasan melalui SPBU, koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum, serta pemanfaatan sistem digital menjadi langkah Pertamina Patra Niaga untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *