PH Kecewa Terdakwa OTT Dituntut Penjara 2,6 Tahun

Tim Advokat ASR memberikan keterangan pers seusai sidang di PN Pontianak Kelas IA

PONTIANAK-Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak Rabu (31/5) mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam tuntututannya ketiga terdakwa masing-masing Yanuar, Bery Azani dan Januardi alias Wardi dikenatakan tuntutan penjara 2,6 tahun.

Atas tuntutan tersebut salah satu tim Advokat ASR Sumardi M. Noor, SH, menilai setelah dicermati dakwaan JPU dan tuntutan JPU tidak obyektif dimana penjelasan dari jumlah uang yang dijadikan barang bukti tidak sesuai.

“Pada penulisan hari ditulis hari yang salah, ini membuktikan JPU membuat dakwaan  dan tunttutan tidak professional dan jelas melanggar ketentuan hukum,’’kata Sumardi M. Noor, SH kepada Beritaborneo.com Rabu (31/5) usai sidang.

Ironisnya kata Sumardi M. Noor, SH, untuk pembacaan dakwaan sidang ditunda berkali-kali hingga hari ini baru dapatdibacakan pada persidangan, hal ini juga seakan JPU mengulur waktu dan tidak siap menjalankan profesinya sebagai JPU.

Namun menurutnya pada sidang lanjutan pembacaan Pledoi nantinya, advokat ASR optimis kliennya akan divonis murni.

Tim advokat ASR masing-masing Uspalino SH, Sumardi M Noor SH, Roymen Y Pangaribuan SH, Sy Alwi Al Idrus SH dan Raimond F Watalangi SH.

Sementara itu Dedy, SH  selaku JPU dalam persidangan ini mengaku molornya sidang tuntutan itu semata-mata dikarenakan berkas tuntutan beum dipelajari Wakajati Kalbar.

“Besok saja sidang yahh…(Rabu, 31 Mei 2017), maklum berkas tuntutan belum dipelajari pak Wakajati, sebab hari ini Selasa (30 Mei 2017) ada ekspose tipikor di Kejati,’’(Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *