Mengejutkan Ini Fakta Sebenarnya Sertifikat Hak Milik BRU

Kuasa pengurus Sentot Subarjo bersama para ahli waris Alm.Hj. Mastourah Binti Gousti Jounus pemilik sah tanah yang berlokasi samping Makaodam XII/Tpr dan lokasi yang saat ini sedang dibangun Transmart Mall Studio PT. Trans Ritail Indonesia bekerja sama dengan PT. Bumi Raya Land,

KUBU RAYA-Perjalanan panjang dilalaui oleh kuasa pengurus Sentot Subarjo berdasarkan aurat kuasa ahli waris Hj.Mastourah binti Gousti Jounus tertanggal 20 Agustus 2014 dengan tertatih tatih mencari pembuktian pemalsuan dokumen dari warkah/arsip dalam memproses  kepemilikan penerbitan sertifikat-sertifikat tanah milik PT. BRU Group yang diterbitkan diatas tanah adat milik Alm. Hj. Mastourah Binti Gousti Jounus yang dari turun temurun selalu digarap dan dikuasai dengan masyarakat setempat untuk ditanami padi.

Satu demi satu bukti didapatkan dari keterangan penggarap tanah, pemilik asal sertifikat yaitu saudara Dadang Teguh Raharjo, SH, dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Pengadilan Negeri Kabupaten Pontianak (Sekarang Mempawah) sampai dengan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan didapatkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya maupun bukti dari Kantor wilayah BPN R.I  Provinsi Kalbar.

Kesemua pembuktian yang didapatkan sangat mengejutkan yang mana bertentangan sekali dengan prosedur baik itu dalam proses penerbitan sertifikat maupun prosedur dalam peralihan haknya.

Apalagi adanya diketemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik The Kok Ui alias Teddy Wijaya yang lahir di Tiongkok tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk di Indonesia hanya dengan  surat bukti kewarganegaraan RI yang dikeluarkan di Pontianak tanggal 7 Juni 1980 ditandatangani oleh Camat Pontianak Barat, tetapi mempunyai KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tingkat II Pontianak.

Pembangunan Trans Mall Studio diatas tanah ahli waris Alm. Hj. Mastourah Binti Gousti Jounus Jalan A. Yani II Kubu Raya saat ini masih sedang berjalan.

Menurut Sentot Subarjo, bagaimana mungkin itu bisa terjadi, apa lagi waktu pada tahun 1992  Negara Republik Indonesia melarang orang asing untuk tidak bisa memiliki tanah sertifikat hak milik, bukti Akta jual beli Nomor : 330/200/1992 tanggal 7 Desember 1992  Sertifikat terbit tanggal 3 November 1992 atas nama Sdr. Dadang Teguh Rahajo, SH  yang dibuat dihadapan Notaris Sri Rohani Wahjudi, SH yang waktu itu sebagai Notaris yang jabatannya di Kota Pontianak malah membuat akta jual beli yang bukan di wilayahnya yang tanahnya ada di Kabupaten Pontianak

“Inikan sangat melanggar hukum dan tidak dibenarkan, belum lagi Saudara Dadang Teguh Raharjo, SH bertindak sebagai penjual yang tanpa kehadiran dirinya kok bisa  melakukan  transaksi dan melakukan penandatanganan didalam Akta Jual Beli (Sangat terbukti tanda tangan Sdr. Dadang Teguh Raharjo, SH) di Palsukan,’’kata Sentot Subarjo, kepada beritaborneo.com, Jum’at (2/6).

Kata Sentot Subarjo, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan PTUN Pontianak maupun dalam penyidikan pihak penyidik Kepolisian dalam hal ini Polda Kalbar untuk membuktikan, bukti warkah arsip atas hak tanah yang seharusnya ada pada bidang Pengarsipan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya maupun pada Bidang Pengarsipan Kanwil BPN Provinsi Kalbar tidak pernah diketemukan sampai dengan saat ini.

Juga bukti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN R.I. Provinsi Kalbar ternyata tidak pernah ada alias bodong. Anehnya lagi sertifikat yang terbit berdasarkan pemberian hak milik atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (Obyek Redistribusi Landreform Kode D) seharusnya luas tanah tidak boleh melebihi dari luas 2 Ha (20.000 M2) , justru terbit dengan luas tanah 78.639 M2  ada luasnya 85.500 M2 ada luasnya 24.339 M2 dan luasnya ada yang 48.744 M2.”Sangat fatal dalam pelanggarannya dan diduga tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan pada sertifikat tersebut juga dipalsukan,’’ujarnya.

Untuk menghapus jejak perbuatan kriminal pemalsuan penyerobotan tanah Ahli Waris Hj. Mastourah dilakukanlah seolah olah telah dipindah tangankan beberapa kali, dengan hanya berpindah dari orang di lingkungannya sendiri dengan cara yang sangat licik dengan bersekongkol dengan pejabat notaris maupun oknum Pejabat Kantor Pertanahan setempat.

Dengan bermodalkan dana besar konglomerat hitam ini yang dengan cara menguasai tanah melalui sejumlah nama orang lain di sepanjang jalan A Yani II sampai kasus BLBI Bank Milik PT. BRU Group yang menguap hilang tak berbekas, pokoknya Bumi Raya bangetlah sangat terkesan kebal hukum.

“Saya percaya jaman sudah berubah tidak ada yang kebal hukum dibawah Pemerintahan Bapak   Presiden Joko Widodo dan dibawah Kepemimpinan  Kepolisian  Republik Indonesia sekarang ini Bapak  Jenderal Tito Karnavian,’’tegas Sentot Subarjo.

Berdasarkan bukti-bukti diatas tersebut kami pernah melaporkannya ke pejabat yang berwenang yang ada beberapa tahun yang lalu, tetapi selalu mendapatkan alasan-alasan yang tidak masuk akal.

Segala cara digunakan  untuk menolak  laporan kami kuasa pengurus dan ahli waris.  Justru saya sebagai kuasa pengurus dituduh melakukan pengerusakan pagar dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin yang berhak, dimana di dalam area tanah tersebut bukan hanya saya tetapi ada belasan penggarap dan ahli waris yang melakukan kegiatan menanam padi.

Hanya saya saja sendiri yang diproses hukumnya di Polda Kalbar melanggar pasal 167 dan pasal 604 KUHP sebagai tersangka, putusan Pengadilan Negeri Pontianak saya di jatuhi hukuman 4 Bulan Penjara dan 10 Bulan percobaan, tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalbar putusan banding saya diperkuat dan pada tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung (MA) permohonan saya di kabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap dikarenakan ancaman jaksa penuntut umum di bawah satu tahun.

“Jadi sudah tidak ada Peninjauan Kembali (PK), dengan putusan Kasasi saya pada MA  di Kabulkan maka terbukti bahwa pekarangan/tanah tersebut bukan milik PT. BRU Group tetapi sudah jelas kepemilikannya Ahli Waris Hj. Mastourah binti Gusti Younus,’’katanya.

Hanya sangat disayangkan amar putusan  belum saya terima sampai dengan saat ini padahal sudah melebihi batas waktu yang ditentukan,“Mohon dengan kerendahan hati sekiranya Bapak Pimpinan Mahkamah Agung RI untuk dapat segera mengirim amar putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Pontianak hingga dapat segera sampai ketangan saya,’’pinta Sentot Subarjo.

Atas nama ahli waris Hj. Mastourah saya selaku Kuasa Kepengurusan  pada tanggal 29 Mei 2017 telah melakukan permintaan permohonan Pencabutan/Pembatalan sertifikat sertifikat milik PT. BRU Group yang terletak di Jl. Mayor Alianyang bundaran Jl. A yani II yang diterbitkan diatas tanah ahli waris Hj. Mastourah dengan luas +26 Ha, kepada Bapak Menteri  Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Bapak Sofyian A. Jalil untuk menyatakan Sertifikat- Sertifikat  yang terbit di atas tanah ahli waris Hj. Mastourah binti Gusti Younus tersebut untuk dinyatakan Invalid dengan alasan cacat hukum administrasi.

Dengan berlandaskan pasal. 1 ayat (1) PMNA/KBPN Nomor: 9 tahun 1999  yang mendefinisikan “Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacad hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap”.

Husni bersama keluarga berdiri termangu ketika rumahnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Kubu Raya, padahal yang bersangkutan bermukim sebagai penduduk ber KTP resmi

Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hak milik seperti tersebut dalam Pasal. 20, Pasal. 21, Pasal.22, Pasal. 23, Pasal. 24, Pasal. 25. Pasal.26, dan Pasal. 27 mengatur hal-hal yang pokok dan Khususnya ketentuan-ketentuan Konversi Pasal II ayat (1), maka Sertifikat-Sertifikat tersebut dapat dinyatakan/dikatagorikan mengandung cacat hukum materiil. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Nomor : 38/G/PTUN-PTK/2006 yang menyatakan Batal dan mencabut Sertifikat-Sertifikat milik PT. BRU Group yang diterbitkan diatas tanah Hak Milik ahli waris Hj. Mastourah binti Gousti jounus serta berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan SHM No. 5941 dan SHM. No. 5942/Desa Sungai Raya An. Dadang Teguh Raharjo,SH dibuat di Pontianak tanggal 11 April 2007 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.(Rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *