Pilkada Kapuas Hulu dan Melawi Tak Ada Calon Independen

PEMILIHAN Kepala Dearah (Pilkada) di Kabupaten Kapuas Hulu dan Melawi, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang digelar serentak Desember 2015 mendatang, tak diikuti calon independen. Tak satu pasangpun yang mendaftar dan lolos jadi peserta Pilkada di dua kabupaten ini.

Di Kapuas Hulu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyatakan bahwa tidak ada menerima dokumen syarat pencalonan bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan yang sudah dibuka sejak 11 hingga 15 Juni lalu. “Sampai tanggal 15 Juni, pukul 16.00 ditutup, tidak ada yang menyerahkan dokumen. Kita tinggal persiapan menerima pendaftaran jalur parpol atau gabungan parpol,” ujar Rita SH, Komisioner KPU Kapuas Hulu di ruang kerjanya, Kamis (18/6).

Terkait syarat pencalonan dari partai politik (Parpol) ataupun gabungan Parpol, Rita mengatakan KPU sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Parpol. “Sudah dilakukan sosialisasi di Hotel Merpati Putussibau waktu itu, terkait seluruh persyaratan termasuk syarat calon dan pencalonan. Bahkan teknis pengisian data calon yang menggunakan aplikasi pencalonan sesuai format yang disediakan oleh KPU,” terangnya.

Rita menghimbau apabila ada hal yang masih belum jelas, tim pasangan calon maupun partai pengusung diharapkan proaktif berkonsultasi ke KPU. “Sampai sekarang kalau ada parpol yang berkonsultasi kami siap. Yang pasti menyangkut syarat calon dan pencalonan sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, Tentang Syarat Pencalonan,” tegasnya.

KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati Kapuas Hulu dari jalur partai ataupun gabungan partai pada Juli mendatang. “Pengumuman pendaftaran pasangan calon jalur parpol dan gabungan parpol pada 14-25 Juli. Kemudian pendaftaran pasangan calon baru dibuka pada 26 dan berakhir 28 Juli 2015,” terangnya.

Rita mengaku pada 12 Juni lalu, KPU Kapuas Hulu juga menerima surat edaran dari KPU pusat Nomor 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan lengkap beberapa aturan KPU nomor 9 Tahun 2015. Aturan tersebut mempertegas khusus pencalonan petahana.

Adapun beberapa point dari surat edaran KPU 302 itu yakni kepala daerah, masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran.

Pengunduran dibuktikan dengan surat pemberhentian dari jabatan, yang diterbitkan sebelum masa pendaftaran, KPU melakukan klarifikasi. Kemudian berhalangan tetap dibuktikan dengan surat keterangan dan KPU melakukan klarifikasi kepada institusi berwenang pada masa penelitian adimistrasi.

MELAWI

Di Kabupaten Melawi juga mengalami hal serupa dengan Kapuas Hulu. Tak ada nama pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dari calon perseorangan atau independen.  Kepastian itu muncul setelah dalam masa penyerahan dukungan calon perseorangan hingga 15 Juni lalu, tak ada satupun peminat atau pendaftar yang datang ke KPU. “Sampai pada penutupan kemarin tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan kepada KPU,”  kata anggota KPU Melawi,  Wenefrida Kartikawati, Rabu (17/6).

Padahal, KPU sendiri sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon perseorangan  sejak   24 Mei dan berakhir  7 Juni.  Sedangkan untuk penyerahan dukungan akan dimulai pada 11-15 Juni.  Syarat calon perseorangan yang akan ikut maju dalam pilkada mendatang adalah, dengan membawa dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 22.629 atau 10 persen dari jumlah penduduk. Selain itu masing-masing wilayah penyebarannya harus sampai pada enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Melawi.

Wenefrida mengatakan, jika pun nantinya ada calon independen yang berkeinginan maju kemudian menyerahkan berkas dukungan, maka tidak lagi bisa dilayani, karena tahapannya sudah lewat. “Sesuai undang-undang sudah tidak boleh lagi mendaftar sebagai calon independen, meskipun nanti pada saat akan menyerahkan berkas dukungannya memenuhi ketentuan,” katanya.

KPU,  kata Wenefrida harusnya pekan ini pihaknya melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan, dan hal tersebut akan dikerjakan oleh PPS. “Jika dianggap layak maka dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya, jika tidak ya tidak bisa,” terangnya.

Padahal, dalam pilkada Melawi lima tahun sebelumnya, terdapat dua pasang calon independen yang ikut bertarung. Pasangan tersebut, yakni Fahruji-M Yamin, dan Suratman-Yarden. Ketua KPU Melawi, Julita saat peluncuransemarak pilkada serentak di Alun-Alun Kecamatan Nanga Pinoh, Selasa lalu mengungkapkan, hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan calon perseorangan, tak ada satupun masyarakat atau pasangan yang mendaftar.

“Ini berarti peserta pilkada Melawi nantinya hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol. Dari calon independen tidak ada yang mendaftar,” kata dia.

Parpol yang bisa mengusung cabup cawabup, kata Julita juga mesti memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD atau enam kursi. Bila tak mencapai enam kursi, maka harus berkoalisi atau bergabung dengan partai lain hingga mendapat enam kursi atau lebih. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *