Pj. Bupati Landak Serahkan SK Pengangkatan dan Mutasi Kepsek SD

SURAT KEPUTUSAN : Pj. Bupati Landak Samuel, SE., M.Si (baju batik merah) serahkan SK Pengangkatan dan Mutasi Kepsek SD Se-Kabupaten Landak, didampingi Kepala Disdikbud Kab. Landak, Heri Mulyadi (kiri), (Foto : Ded)

LANDAK, Prudensi.com – Pj. Bupati Landak Samuel, SE., M.Si menghadiri Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Landak Tentang Pengangkatan dan Mutasi Kepala Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Landak Kalimantan Barat belum lama ini.

Turut Hadir Kepala Disdikbud Kab. Landak, Heri Mulyadi, Kepala BKPSDM Kab. Landak, Pejabat Eselon III dan IV Disdikbud dan BKPSDM Kab. Landak, Koordinator Pengawas Kab. Landak, Pengawas Sekolah Binaan Kec. Sengah Temila, Jelimpo, Mandor, dan Ngabang, para Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah, serta para hadirin.

Dalam sambutannya Samuel mengucapkan selamat kepada kepala sekolah yang dilantik dan dikukuhkan pada hari ini.

“Momentum ini menandai meningkatnya tanggung jawab untuk melaksanakan amanah sebagai pegawai pemerintah yang dapat dipercaya, sehingga saya harapkan agar tugas dan fungsi yang telah ditentukan dapat dilaksanakan secara optimal,” ucap Samuel.

Kemudian Samuel mengatakan, mutasi maupun promosi jabatan adalah hal yang lumrah, begitu pula dengan jabatan kepala sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik,” papar Samuel.

Lebih lanjut, penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yaitu, memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang berstatus PNS, serta usia maksimal 56 tahun.

“Hal ini bertujuan untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik,” kata Samuel.

Selaras dengan itu, Samuel berharap dengan terisinya jabatan kepala sekolah ini dapat meningkatkan mutu pendidikan dan kuantitas anak usia sekolah yang mengikuti pendidikan serta percepatan kinerja capaian pendidikan.

“Hal ini dapat diawali dengan membuka rapor pendidikan instansi masing-masing, kemudian hasilnya dapat didiskusikan dengan para guru untuk menyusun strategi dalam meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik di sekolah dan juga pembentukan karakter siswa yang bermuara pada penguatan profil pancasila,” ujarnya.

Tidak lupa Samuel mengingatkan dalam melaksanakan tugas, kepala sekolah harus tetap semangat dan terus berinovasi, harus disiplin, dan dapat memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk teknis.

“Kemudian dapat memastikan anak usia sekolah dilingkungannya agar bisa terfasilitasi pendidikannya, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang harus selalu di perbaharui, dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” tutup Samuel. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *