PK Jessica Wongso Kedua Ditolak Mahkamah Agung

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi bercampur racun sianida.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka posisi hukum Jessica tetap tidak berubah, yakni dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto pada Kamis (14/8/2025).
Keterangan singkat dalam situs resmi MA menyebutkan, “Amar putusan: TOLAK.”
Upaya hukum ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Melalui kuasa hukumnya, PK tersebut diajukan pada 9 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dalih adanya bukti baru (novum).
Namun, majelis hakim menilai tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk mengubah putusan sebelumnya.
Sebelumnya, Jessica juga pernah mengajukan PK pertama pada Desember 2018, tetapi ditolak oleh MA. Tidak hanya itu, upaya banding dan kasasi yang ditempuh pun berakhir dengan kegagalan.
Dengan demikian, seluruh jalur hukum yang ditempuh sejak vonis pada 2016 tetap menegaskan kesalahan Jessica dalam perkara yang menimbulkan perhatian publik luas tersebut.
Meski vonis hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku, Jessica diketahui sudah tidak lagi mendekam penuh di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada 18 Agustus 2024, ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya.
Ditolaknya PK untuk kedua kalinya sekaligus menutup peluang besar bagi Jessica untuk membatalkan vonis atas dirinya.
Keputusan ini sekaligus meneguhkan kembali putusan pengadilan sebelumnya bahwa Jessica adalah pihak yang bertanggung jawab dalam kematian Mirna Salihin pada 2016 lalu. []
Nur Quratul Nabila A