PMII Minta TBBM Dipindahkan, DPRD Kaltim Pertimbangkan Bentuk Pansus

ADVERTORIAL – Aksi unjuk rasa yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (29/08/2025) mendapat respon langsung dari para legislator. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz dan Andi Muhammad Afif Raihan Harun, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan mahasiswa yang mendesak relokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina Patra Niaga Samarinda.

Menurut Abdul Giaz, relokasi TBBM bukan sekadar isu tata ruang, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi. “Kami berkomitmen, karena PT Pertamina Patra Niaga mitra kami dan akan adakan RDP secepatnya serta mengajak perwakilan dari PMII Samarinda, kita sampaikan semua apa yang menjadi masukan teman-teman selama ini, untuk selesaikan sama-sama,” ujarnya.

Senada dengan itu, Andi Muhammad Afif Raihan menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti surat tuntutan yang disampaikan PMII. Ia bahkan membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal proses relokasi TBBM secara lebih serius. “Surat yang disampaikan teman-teman akan ditindak lanjuti secepat-cepatnya di Komisi II dan sampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim, tetapi yang paling cepat dan utama kita langsung RDP dulu,” kata legislator dapil Samarinda tersebut.

Dalam aksinya, PMII Samarinda membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak DPRD Kaltim membentuk Pansus terkait keberadaan PT Pertamina Patra Niaga. Kedua, segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina. Ketiga, mempercepat pemindahan TBBM dari kawasan Teluk Lerong ke Palaran.

Mahasiswa menilai keberadaan TBBM di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, sudah tidak tepat karena berdiri di tengah kawasan padat penduduk. Selain menimbulkan risiko keselamatan, lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu mewajibkan setiap kegiatan usaha memperhatikan daya dukung lingkungan serta menjamin keselamatan masyarakat sekitar.

Dengan dukungan yang telah disampaikan para legislator, aspirasi mahasiswa diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi DPRD, sehingga permasalahan relokasi TBBM ini mendapat kepastian solusi yang berpihak kepada masyarakat. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *