PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR : Hakimnya Brengsek

JAKARTA –  DPR kini berada di belakang keluarga Dini Sera Afrianti untuk melakukan ‘backing’ dalam mencari keadilan. Pasalnya, terdakwa yang membunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Sebagai informasi, Ronald merupakan anak dari anggota nonaktif DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

Pada Senin (29/7/2024) kemarin sebagaimana dikutip Kompas.com, keluarga Dini telah mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk mengadu kepada Komisi III DPR. Ayah dan adik Dini, yakni Ujang dan Alfika hadir langsung dalam audiensi ini. Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga Dini melaporkan berbagai bukti dan kejanggalan mengenai Ronald Tannur yang dibebaskan padahal telah membunuh Dini.

Keluarga korban, yang didampingi oleh pengacara Dimas Yemahura, menunjukkan bukti foto jenazah Dini usai dilindas Ronald Tannur dengan menggunakan mobil. Selain itu, Dimas juga mengadukan sikap hakim yang tidak pernah berpihak kepada Dini, di mana hakim bersikeras alkohol menjadi penyebab tewasnya Dini.

Padahal, ahli forensik yang dihadirkan di dalam persidangan telah menegaskan alkohol bukanlah penyebab kematian Dini, melainkan pendarahan di perut, dada, dan hati akibat penganiayaan. Mendengar berbagai aduan keluarga Dini, DPR pun murka. Beberapa anggota DPR mengumpat kata kasar untuk hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak bisa menyembunyikan emosinya terhadap hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Pekan lalu, ketika Ronald Tannur divonis bebas, Sahroni telah berkoar-koar bahwa hakim yang membebaskan Ronald itu pasti sakit. Sahroni bahkan curiga sang hakim tidak memiliki TV dan HP yang memadai untuk melihat bukti CCTV yang menampilkan secara jelas Dini dilindas dengan mobil oleh Ronald Tannur.

Kemarin, Sahroni kembali emosi saat keluarga Dini mengadu ke Komisi III DPR. Sahroni menyebut hakim dengan sebutan “brengsek” saat mendengar hakim bersikeras menyebut Dini tewas karena alkohol, bukan dianiaya Ronald Tannur.

Selain itu, saksi-saksi di TKP juga sudah dihadirkan ke persidangan, sehingga menambah amarah Sahroni.

“Itu security diperiksa juga enggak? Sudah pernah dihadirkan saksi?” tanya Sahroni.

“Ya semua security dan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini sudah pernah dihadirkan, Bapak,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas.

“Oke, jelas bahwa hakim memang brengsek,” kata Sahroni.

Sahroni mengaku emosi dengan hakim, sehingga ucapan itu terlontar dari mulutnya saat rapat. Sahroni pun menyatakan dirinya tidak takut dengan siapa pun yang mem-“backing” Ronald Tannur.

“Gue emosi tentang hakim. Karena hakimnya sesuai fakta, bukti tindak pidananya (Ronald Tannur) jelas. Dan dia mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta lapangan. Itu sangat mengecewakan,” kata Sahroni.

“Dan ini preseden buruk terhadap pengadilan di republik ini. Makanya gue konsen dari awal. Dan gue enggak pernah takut siapa pun itu di belakang dia. Enggak pernah takut gue,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir ketika keluarga Dini mengadu ke Komisi III DPR menegaskan pihaknya akan berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut. Dasco turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Dini usai dianiaya Ronald Tannur.

“Yang pertama-tama, saya ucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan,” kata Dasco.

“Terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini,” sambungnya.

Dasco mengatakan, DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini supaya keluarga Dini bisa mendapatkan keadilan. Dasco lantas menyebut putusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.

“Lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang, menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal,” imbuh Dasco.

Anggota DPR Fraksi PDI-P yang mengawal keluarga Dini, Rieke Diah Pitaloka mengaku, mendapat informasi bahwa Ronald Tannur akan keluar negeri usai divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Rieke, akan lebih baik jika Ronald Tannur dicekal keluar negeri sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selesai.

“Kami berharap dapat dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini benar-benar terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Rieke.

“Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri,” sambungnya.

Dalam kesimpulan audiensi antara keluarga Dini dan Komisi III DPR, disepakati bahwa DPR akan mendorong Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan proses hukum yang dilakukan akan menjadi sia-sia jika Ronald Tannur berada di luar negeri. Dia menegaskan, jika masih dalam proses kasasi, maka Ronald Tannur bisa dicekal.

“Kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini. Karena memang perkara ini belum inkrah, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan, karena memang belum inkrah, masih dalam proses hukum. Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia,” jelas Habiburokhman. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *