Polda Sulut Tetapkan Sekprov dan Ketua Sinode GMIM sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) selama periode 2020–2023.

Dua di antaranya adalah pejabat tinggi publik, yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pendeta Hein Arina.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menyampaikan bahwa selain dua nama tersebut, tiga tersangka lainnya yang turut dijerat adalah JRK, AGK, dan FK yang merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Kapolda dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (8/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sulut melakukan penyelidikan intensif dan telah memeriksa setidaknya 84 saksi dari berbagai instansi, termasuk BPKAD, Biro Kesra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, hingga perwakilan dari Sinode GMIM dan UKIT.

Selain saksi, Polda juga meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga auditor BPKP.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 8,96 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kapolda Roycke mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *