Polemik Bey Yasin, Perang Politik Berlanjut

TANA TIDUNG – Politik di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergejolak sejak masuknya Akhmad Bey Yasin jadi Penjabat (Pj) Bupati KTT. Kebijakannya dipermasalahkan sejumlah politikus di kabupaten termuda di Kaltara itu.

Belakangan, kursi Akhmad Bey Yasin juga digoyang. Tak tanggung-tanggung, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung langsung meminta Penjabat Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko menarik Bey Yasin dari kursi nomor satu di Tana Tidung.

Salah satu anggota DPRD Tana Tidung yang bersikeras akan hal tersebut yakni Michael Yunus Yakau, yang juga sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPRD Tana Tidung.

Michael Yunus Yakau, Anggota DPRD Tana Tidung memberi keterangan pers kepada wartawan usai bertemu Pj Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko di Gubernuran, Selasa (23/6).
Michael Yunus Yakau, Anggota DPRD Tana Tidung memberi keterangan pers kepada wartawan usai bertemu Pj Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko di Gubernuran, Selasa (23/6).

Bersama Ketua DPRD Tana Tidung, Yapur Alatas, beserta sejumlah rekannya di Fraksi PDI-P, Yunus juga menyampaikan hal tersebut kepada Penjabat Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (23/6/2015).

Usai bertemu Triyono di ruang rapat gubernuran, kepada wartawan Yunus membeberkan alasan mendesak Bey Yasin segera ditarik dan diganti. Pihaknya menganggap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Bey Yasin selama menjabat Penjabat Bupati sangatlah kontroversial.

“Kebijakannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dia SK-nya kan menjalankan roda pemerintahan dan memperlancar (fasilitasi) pemilu Tana Tidung. Tetapi kan ada kebijakannya yang selalu kontroversial,” tuturnya.

Kebijakan kontroversial yang ia maksud seperti pembukaan lelang jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang digulirkan Bey Yasin. Menurut Yunus, Bey Yasin abai akan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Seharusnya lelang jabatan adalah jabatan yang lowong bukan jabatan yang masih aktif,” sebutnya.

Selain keputusan tersebut, Bey Yasin juga sudah dianggap melampaui kapasitas tatkala menandatangani tata batas antara Nunukan dan Tana Tidung. “Kan Pj (Penjabat) tidak boleh begitu,” ujarnya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Yunus akhirnya meminta Triyono Budi Sasongko menarik Akhmad Bey Yasin dan menggantinya dengan Penjabat Bupati yang baru. “Jadi kami dari fraksi PDI-P mengharapkan secepat mungkin Pj Bupati ditarik dan digantikan dengan yang baru supaya proses pilkada di Tana Tidung juga tidak terhambat,” urainya.

Pihaknya juga mengklaim, aksi tersebut sudah mendapat dukungan dari segenap anggota DPRD Tana Tidung. “Jadi kami minta kepada Pj Gubernur dan tetap berusaha agar beliau diganti. Kalau tidak begitu kan pelayanan publik terhambat semua. Bahkan sekarang lelang tidak ada, jembatan putus, masyarakat mengadu sama DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Triyono Budi Sasongko menyatakan belum memberi jawaban kepada pihak DPRD Tana Tidung. Ia mengakui, hanya menampung aspirasi yang datang tersebut dan akan didiskusikan lebih lanjut dengan jajaran terkait. “Artinya saya pikir kita kan punya aturan, norma dan etika. Ya bisa juga silahan mereka beri aspirasi. Semua itu ada proses. Kami pelajari dan saya belum memberikan jawaban. Hanya sekedar menampung dulu,” tuturnya.

Perlu diketahui, Akhmad Bey Yasin dilantik oleh Penjabat Gubernur Kaltara era sebelumnya, Irianto Lambrie pada 19 Januari 2015 berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.64/34 tertanggal 14 Januari 2015. Bey Yasin ditugaskan memimpin Tana Tidung selama satu periode Penjabat Bupati (1 tahun) untuk menghindari kekosongan jabatan pemerintahan setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Undunsyah-Markus Yunking saat itu berakhir 18 Januari 2015.

BEY YASIN MELAWAN

Lalu bagaimana tanggapan Ahmad Bey Yasin? Ia dengan tegas membantah bila upaya pergantian pejabat dan kebijakan penentuan batas wilayah dengan kabupaten lain melanggar aturan yang telah ada. Kata dia, semua yang dilakukannya sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak benar bila ada yang mengatakan menabrak aturan, terutama terkait mutasi jabatan sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.

Dia menambahkan, semua yang dilakukannya sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, yang diketahui secara langsung oleh Penjabat Gubernur Kaltara waktu itu. “Saya pakai cara seleksi terbuka, seperti apa yang pernah dilakukan Pemprov Kaltara beberapa waktu yang lalu,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2015).

Ahmad Bey Yasin di sela-sela pelantikannya sebagai Pj Bupati KTT.
Ahmad Bey Yasin di sela-sela pelantikannya sebagai Pj Bupati KTT.

Kemudian, soal penentuan batas wilayah antara Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan telah dilakukan demi kepentingan jangka panjang agar ada kejelasan soal batas-batas. “Saya waktu menentukan batas wilayah melibatkan Sekjen Otonomi Daerah di pusat. Juga memberi tembusan ke Pemprov Kaltara. Jadi tidak ada masalah, apalagi yang dipersoalkan,” tegasnya.

Sementara atas tindakan yang dilakukan wakil rakyat Tana Tidung, berkoar-koar bahwa Bey Yasin melanggar aturan, membuat Bey Yasin balik mengancam. Tak tanggung-tanggung, Yunus Yakau dilaporkan Bey Yasin ke Kepolisian Resort (Polres) Bulungan atas kasus pencemaran nama baik.

“Saya ini kepala daerah. Seharusnya dia tidak ngomong begitu sepihak. Sebagai mitra kan harusnya saya kan dipanggil dulu. Ini juga perlu diluruskan,” sebut Bey Yasin usai bertemu Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (25/6).

“Saya pribadi merasa dirugikan atas pemberitaan selama dua hari ini memojokkan. Saya juga melaporkan narasumber yang bersangkutan beserta wartawan dan medianya,” kata Ahmad Bay Yasin.

Saat ditemui wartawan, Ahmad Bay Yasin memperlihatkan surat laporan pengaduan pencemaran nama baik pada tanggal 25 Juli 2015, serta ditandatangani oleh dirinya sendiri dan ditujukan kepada Polres Bulugan.

Di dalam surat tersebut Pj Bupati KTT melaporkan tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh M Yunus karena memberikan informasi yang dimuat salah satu media cetak dan isinya menyudutkan dirinya, namun tidak berimbang karena tidak konfirmasi dengannya.

Dijelaskannya, pemberitaan (24/6/2015) yang memojokkan diantaranya menyebut bahwa selama menjabat Penjabat Bupati KTT Ahmad Bay Yasin tidak melakukan kegiatan apapun atau hanya di tempat saja. Kemudian juga memberitakan bahwa kebijakan pelelangan jabatan yang dilakukannya tidak sesuai aturan dan tidak melibatlan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepegawaian KTT.

“Saya sangat dirugikan dalam hal ini dan jelas nama saya telah tercemar akibat pemberitaan yang tidak berimbang ini. Selanjutnya kita tunggu saja proses hulumnya,” terangnya.

laporan Bey Yasin

Saat dikonfirmasi di kantornya, Kapolres Bulungan AKBP Eka Wahyudianta melalui PS Kasubag Humas Aiptu Tutut Murdayanti via telepon seluler mengatakan bahwa benar adanya Penjabat Bupati KTT melayangkan laporan kepada Polres dengan tuntutan pencemaran nama baik. Namun untuk tindak lanjutnya belum dilakukan dikarenakan laporan tersebut belum secara resmi.

“Jadi hitungannya beliau hanya datang sharing, cerita-cerita dan berujung pada laporan. Selanjutnya kami masih akan mengembangkan lagi dan laporannya sendiri belum kami tindak lanjuti,” tandasnya. [] TBK/BKR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *