Polisi Nunukan Gulung Komplotan Pencuri HP di Sebatik
NUNUKAN – Jajaran Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara berhasil mengamankan tiga pencuri spesialis Hand Phone yang beroperasi di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik Timur, Sabtu (09/05/2015) sekitar pukul 23.30 wita.
Ketiganya adalah WHY (21), buruh bangunan warga Rt 06 Desa Tanjung Harapan, Gondrong (17), nelayan warga Rt 01 Desa Tanjung Harapan, dan ARI (33) warga Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, terungkapnya komplotan pencuri HP tersebut berawal dari tertangkapnya HRY (13) pada Sabtu yang kedapatan mencuri kotak amal masjid An Nur di desa Sei Nyamuk.
“Dari pencuri kotak amal yang masih bawah umur itu keluar pengakuan kalau dia tahu pelaku pencurian HP yang selama ini beraksi di sana,” ujarnya, Minggu (10/10/2015).
Kepolisian Sektor Sebatik kemudian mengembangkan informasi yang diterima dari HRY. Malam harinya anggota polisi Polsek Sebatik melakukan pengintaian terhadap WHY salah satu komplotan pencuri HP yang sedang mengincar korban. Saat beraksi pukul 22:00 wita, WHY langsung diamankan ke Polsek Sei Nyamuk.
“Dari WHY kami berhasil mengamankan 1 buah handphine hasil curian,“ imbuh Christian Tory.
Dari pemeriksaan terhadap WHY, anggota Kepolisian Sektor Sei Nyamuk berhasil meringkus dua anggota komplotan lainnya. Selama ini sepak terjang komplotan pencuri spesial hp tersebut telah meresahkan warga Sebatik.
“Dari hasil penyidikan kami ternyata ketiganya memang target operasi TO polisi. Sudah lama kami mendapat laporan aksi aksi mereka dari masyarakat,” jelas Chritian Tory.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit HP Samsung, 1 unit tab Mito, 1 unit Sony Erickson, 1 unit HP China merk Speed, 4 unit Nokia, 1 unit Laptop, dan 1 buah kalung emas. Polisi akan menjerat komplotan tersebut dengan pasal 36 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. [] KK