Polres Bantul Tetapkan 11 Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut di Kretek
YOGYAKARTA – Polres Bantul menetapkan 11 tersangka pengroyokan berujung maut, yang terjadi di salah satu rumah warga di Kretek Rt 07 Dusun Parangtritis Kretek Kabupaten Bantul, Minggu (13/10/2024) pukul 08.30 Wib.
Korban meninggal dunia akibat pengeroyokan itu yakni RSI (16) warga Pundong Bantul.
“Dari 11 tersangka yang tujuh masuk kriteria dewasa dan sisanya 4 masih dibawah umur atau merupakan anak berhadapan dengan hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKB Dian Purnomo SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP I Nengah Jeffry, dalam jumpa pers di Polres ini, Senin (21/10/2024).
Tujuh tersangka dewasa OM (20) warga Pundong Bantul. BK (19) Gedong Tengen Kota Yogyakarta. RZ (19) warga Gedong Tengen. FN (21) asal Pundong. DD (20) Warga Kretek. DP (19) warga Pundong dan EA (19) asal kretek Bantul.
Sedangkan 4 tersangka yang masih dibawah umur AO (16) warga Kretek, FQ (15) asal Purwosari Gunungkidul, DY (16) warga Kretek dan DA (15) asal Pundong.
Jeffry menyatakan, pengeroyokan terjadi di beberapa tempat. Pertama dilakukan di depan Rumah Sakit Elisabet Ganjuran Minggu 12/10/2024 pukul 01.00 wib oleh tiga pelaku dua diantaranya OM dan BK. Pengroyokan juga teradi di Krtek oleh 11 pelaku yaitu OM, BK, RZ, FN, DD, EA, DP, AO, FQ, DY dan DA. Meskipun pengroyokan tanpa menggunakan senjata tajam (sajam), namun ada yang memukul dengan dek motor, menendang dan memukulinya dengan tangan kosong.
Sebelum insiden pada Sabtu pukul 23.30 korban bersama AO dan AL pergi dan kabarnya terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. AO dan AL dan korban dibawa ke RS Elisabet.
Namun para pelaku minta kejelasan hal itu kepada korban. Tetapi jawaban korban dinilai tidak jelas dan para pelaku menduga korban telah memberikan pil sapi kepada AL. Kemudian pelaku OM memukuk korban, beberapa pelaku meganiayaan dan mengroyok korban di depan rumah sakit itu dan akhirnya berlanjut di Kretek.
Setelah dikroyok di Kretek, diri korban ditinggal oleh oleh para pelaku. Pada saat polisi sampai di TKP, diketahui korban sudah dalam keadaan mninggal dunia.
“Barang bukti yang dimankan polisi satu unit sepeda motor nomor polisi AB 4339 JP dan sebuah sepeda motor nomor polisi AB 6003 JA dan sebuah dek sepeda motor,” jelas Jeffry.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pasal 89 ayat (1) Jo 76 c Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2024 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu juga pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka OM, kepada pers mengatakan, dirinya telah melakukan penganiayaan kepada korban karena dipicu emosi atas ketidak puasanya jawab korban yang tidak jelas. []
Nur Quratul Nabila A