Polres Lampung Selatan Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele, Pemilik Ditangkap
BANDAR LAMPUNG – Polres Lampung Selatan mengungkap praktik prostitusi berkedok warung pecel lele di Candipuro, Lampung Selatan, Selasa, 9 November 2024. Praktik ilegal itu terungkap usai ada aduan warga setempat yang resah terhadap aktivitas.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan pemilik warung pecel lele Kincoko Harto (36). Selain itu, ada 1 wanita inisial WW (17) yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik warung.
Yusriandi mengatakan, warung pecel milik pelaku hanya untuk menyamarkan bisnis prostitusi. Warung itu mereka gunakan pelaku untuk bertransaksi dan negosiasi dengan pelanggan.
“Modus pelaku ini menerima pelanggan di warung pecel lele miliknya. Di warung itu pelaku dan pelanggan melakukan negosiasi harga dan wanitanya,” ungkapnya, Selasa, 12 November 2024.
Setelah ada kesepakatan, pemilik warung akan membawa pelanggan ke kamar di rumahnya. Kemudian wanita yang di pesan pelanggan akan mendapatkan telpon KH untuk datang ke kamar menghampiri pelanggan.
“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres untuk kami lakukan pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, warung lele itu menjadi modus tempat prostitusi selama 5 bulan. Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.
“Dari pelaku pihaknya telah menyita bukti transfer Rp1,2 juta yang terduga menggunakan untuk 1 kali transaksi, dan sejumlah handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang. []
Nur Quratul Nabila A