Polres Singkawang Ungkap Kasus Perampokan di Alfamart

KONFERENSI PERS : Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman sedang membeberkan kasus perampokan di Alfamart, Selasa (30/04.2024). (Foto : Dedy)

SINGKAWANG, Prudensi.com-Kepolisian Resort Singkawang berhasil mengkungkap kasus perampokan viral yang terjadi di Alfamart depan Polsek Singkawang Barat belum lama ini.

Belakangan diketahui, pelaku bernama Bui Chan alias Achian (38). Ia ditangkap saat bersembunyi di kediaman kakak laki-lakinya di Kecamatan Singkawang Tengah. Polisi pun mendalami motif yang dilakukan oleh Achian sehingga nekat melakukan perampokan di minimarket depan kantor Polisi tersebut.

Menurut Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, aksi tersebut Achian lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kredit sepeda motornya. “Motifnya Untuk keperluan sehari-hari dan membayar angsuran sepeda motor milik yang bersangkutan (tersangka),” ungkap AKBP Fatchur Rochman saat konferensi pers, Selasa (30/04/2024).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan pistol mainan dan pisau daging yang digunakan pelaku saat beraksi untuk menakut-nakuti korban. Achian kemudian diancam dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Sementara itu Kapolsek Singkawang Barat, AKP Ronald Deny Napitupulu mengungkapkan pelaku perampokan yang terjadi di Alfamart Jalan Alianyang depan Mapolsek Singkawang Barat ternyata sempat mencuri barang-barang jualan milik toko.

“Selain uang tunai senilai lebih dari Rp 700 ribu, pelaku juga mencuri satu bungkus pasta gigi, pembersih mulut dan satu kotak celana dalam, jadi yang bersangkutan masuk dan mencuri barang-barang, lalu manghampiri kasir dan melakukan aksi kriminalnya,’’pungkas perwira berpangkat balok tiga ini.(Dedy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *