Polres Sragen Berantas Peredaran Narkoba, Tangkap Pemuda Ngrampal Dengan 38 Butir Pil Koplo Ditangan

SRAGEN – Gara-gara membawa obat-obatan berbahaya (obaya) atau pil koplo sebanyak 38 butir, seorang pemuda asal Ngrampal, Sragen, diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, Kamis (22/8/2024) lalu.

Pemuda berinisial BFD alias Mandor, 21, itu ditangkap polisi saat berada di rumah warga di wilayah Sragen Tengah, Sragen.Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatrenarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi, kepada Solopos.com, Senin (26/8/2024), mengungkapkan penangkapan pelaku tersebut didasarkan pada informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sragen Tengah.

Dia mengungkapkan berdasarkan informasi itu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda di wilayah Sragen Tengah.

“Pemuda yang dicurigai karena gelagat yang mencurigakan itu ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat. Hasil penggeledahan ditemukan jenis obaya yang terdiri atas 20 butir jenis Dolgesik, 10 butir obat Merlopam, dan delapan butir Riklona. Akhirnya, pemuda itu digelandang ke Mapolres Sragen bersama barang buktinya,” jelas Luqman.

Dia menjelaskan dalam penangkapan itu dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Ipda Supriyadi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Ketua RT setempat juga ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. Sebanyak 38 butir obaya itu, ujar dia, disimpan dalam plastik bewarna hitam.

“Hasil interogasi, obaya itu diakui milik BFD. Pelaku disangka dengan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Dua regulasi itu mengatur tentang peredaran dan kepemilikan obat-obatan terlarang. Kami terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran obaya tersebut,” kata Luqman. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *