PPDB Samarinda 2025 Fokus pada Wilayah Administratif

ADVERTORIAL – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Samarinda untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi menggunakan pendekatan berbasis sistem domisili, menggantikan pola zonasi yang selama ini menjadi acuan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan teknis dan sosial yang kerap muncul dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa perubahan ini menitikberatkan pada wilayah administratif, bukan lagi pada jarak langsung antara tempat tinggal siswa dan sekolah. “Sistem PPDB kali ini mengacu pada sistem domisili, kalau dulu namanya zonasi, sekarang namanya domisili,” ujarnya, Kamis (19/06/2025) sore.
Menurut Novan, peralihan ke sistem domisili membawa keunggulan dalam kejelasan administratif dan pemerataan distribusi siswa di seluruh sekolah negeri. Ia menyebutkan bahwa sistem zonasi kerap menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi warga yang secara geografis dekat dengan sekolah namun terhalang batas zona.
“Kalau dulu sistem zonasi itu kita bicara jarak antara sekolah dan tempat tinggal,” jelasnya. Kini, lanjut Novan, satu kecamatan akan dihitung sebagai satu wilayah domisili, sehingga beberapa sekolah di dalamnya dianggap berada dalam jangkauan yang sama.
“Contoh misalnya sekolah di Kecamatan A, itu beberapa sekolah di sana itu adalah masuk bagian dari domisilinya,” ucapnya lagi. Langkah ini dinilai lebih proporsional karena menurunkan potensi konflik akibat persaingan ketat di sekolah-sekolah favorit.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem ini tetap ada mekanisme seleksi berjenjang bagi siswa yang tidak diterima di sekolah utama dalam wilayah domisili. “Andai kata mereka terlempar di domisili terdekat, maka di berikutnya,” ujarnya.
DPRD mendorong agar sistem ini dilaksanakan dengan transparan dan disosialisasikan secara luas. Novan menekankan bahwa pihak sekolah dan Dinas Pendidikan perlu membuka informasi terkait batas wilayah domisili dan daya tampung tiap sekolah. Hal ini penting agar masyarakat memahami proses seleksi secara utuh dan tidak merasa dirugikan.
“DPRD pastikan tidak ada lagi yang merasa dirugikan hanya karena rumahnya selisih beberapa meter dengan batas zonasi seperti yang lalu-lalu,” tegasnya. Penerapan sistem domisili ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola PPDB, mengurangi ketegangan sosial, serta menjamin akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga Samarinda. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti