Pria Karanganyar Diduga Selewengkan Hibah Sapi, 2 Ekor Mati dan 11 Dijual Murah

KARANGANYAR – Seorang pria berinisial TM (43), warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah sapi dari Kementerian Pertanian.
Ia diduga menyalahgunakan bantuan ternak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
TM awalnya menerima 20 ekor sapi melalui program hibah yang diperuntukkan bagi kelompok ternak. Namun, sebagian sapi tersebut kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025), TM berdalih bahwa 11 sapi yang dijual telah terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga ia terpaksa melepasnya hanya seharga Rp1 juta per ekor.
“Karena kondisi sapi sudah tidak sehat, kami jual dengan harga murah untuk bisa membeli pakan bagi sapi lain yang masih hidup,” ujar TM di hadapan awak media.
Namun, Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyatakan bahwa TM tak hanya menjual sapi secara tidak sah, tetapi juga diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menutupi perbuatannya.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka ialah menggantikan sapi yang dijual dengan sapi lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi bantuan awal.
“Sebanyak 11 ekor dijual, sedangkan tujuh ekor lainnya dititipkan ke pihak lain melalui sistem bagi hasil (digaduhkan). Tersangka bahkan membeli sapi baru untuk mengelabui tim pemantau bantuan,” ungkap Hadi.
Selain itu, TM juga diduga memanipulasi dokumen administrasi saat mengajukan permohonan bantuan.
Ia membentuk kelompok ternak fiktif bernama “Maju Terus”, dan mencantumkan sejumlah nama yang ternyata tidak pernah menjadi anggota kelompok tersebut.
Tak hanya menyalahgunakan bantuan, TM juga dinilai lalai dalam merawat ternak. Dua ekor sapi hibah dilaporkan mati akibat kelalaian dalam perawatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai total hibah sapi yang diterima TM mencapai Rp269,5 juta. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses hukum masih berlanjut, dan pihak kepolisian menyatakan akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini. []
Nur Quratul Nabila A