Rangkaian Aksi Jahat Buruh Ini Berakhir di Jalan A Yani
BANJARMASIN – Pelaku jambret walau kerap berakhir nahas tetap saja tak ada tobat-tobatnya. Ya, satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk dua buruh bangunan yang tertangkap tangan sebagai pelaku jambret. Pengejaran berlangsung seru, bak film action polisi ‘adu balap’ dengan pelaku.
Adalah Khairi alias Ucok (18) dan Suryadi alias Yadi (19), kedua warga Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar ini berakhir nahas setelah beberapa kali beraksi menjambret di sejumlah kawasan di kota seribu sungai.
Dari hasil pengakuan kedua pelaku, mereka menjambret tiga kali, masing-masing di jalan Gatot Soebroto, Kayutangi dan yang terakhir di Jalan Ahmad Yani Km 2 tepatnya di depan kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd membenarkan kedua buruh itu memang pelaku jambret dan telah menjambret di tiga tempat di Banjarmasin.
Ditegaskan dia, kedua pelaku sudah ditahan dan kasus terus proses. “Hasil dari penyidikan sementara, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya. [] TBS