Raperda Ketahanan Keluarga Siap Disahkan DPRD Samarinda

ADVERTORIAL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama pembangunan sosial di kota ini. Hal itu diwujudkan melalui rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (30/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan lantai 1 kantor DPRD Samarinda tersebut membahas penyempurnaan substansi regulasi sebelum diajukan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa finalisasi Raperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan sosial yang semakin kompleks di masyarakat perkotaan, terutama menurunnya peran keluarga sebagai pilar utama pembentukan karakter.

“Rapat hari ini merupakan tahapan akhir. Setelah harmonisasi dengan Kemenkumham, Raperda ini akan segera kami bawa ke paripurna untuk disahkan,” ujar Kamaruddin usai rapat.

Ia menjelaskan, Raperda Ketahanan Keluarga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat peran keluarga dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Salah satu substansi penting yang diatur adalah tanggung jawab moral antaranggota keluarga, termasuk kewajiban anak dalam merawat orang tua lanjut usia.

“Banyak kasus saat ini di mana orang tua ditelantarkan. Karena itu, Raperda ini menegaskan bahwa setiap anggota keluarga memiliki kewajiban moral untuk saling merawat, meskipun tanpa sanksi hukum,” jelasnya.

Raperda tersebut turut melibatkan masukan dari berbagai instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Kamaruddin menambahkan, setelah harmonisasi, tahap berikutnya adalah pembacaan pandangan umum fraksi dan pandangan akhir wali kota sebelum pengesahan resmi.

“Kami berharap seluruh proses dapat selesai tepat waktu agar regulasi ini segera memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup politisi Partai NasDem tersebut.

Melalui Perda ini, DPRD Samarinda berharap nilai gotong royong dan kepedulian antaranggota keluarga dapat kembali tumbuh kuat di tengah dinamika kehidupan modern, sekaligus menjadi pondasi bagi ketahanan sosial masyarakat Samarinda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *