Razia Loa Janan, DPRD Soroti Dampak Miras pada Anak Muda

ADVERTORIAL – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar razia di sejumlah warung, khususnya di kawasan Loa Janan, pada Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini menarik perhatian publik karena peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak signifikan pada generasi muda.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Markaca, menekankan bahwa penertiban miras tidak boleh hanya menindak pedagang eceran. Menurutnya, langkah ini harus diikuti dengan penindakan terhadap distributor yang memasok miras ilegal ke warung-warung, agar rantai peredaran tidak berulang.

“Menindak harus diikuti skala besar, kalau hanya pengecer yang ditindak maka distributor akan mencari warung lain untuk dijadikan pengecer dan ini akan terus berputar,” ujar Markaca saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jumat (26/09/2025).

Markaca menjelaskan, para pedagang eceran miras ilegal semakin cerdik dalam menjual dan menyimpan produk mereka. Hal ini menuntut penertiban yang sistematis dan kerja sama lintas pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Jika dibiarkan, dampak negatif konsumsi miras akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh buruk.

“Warung pengecer ini juga ilmunya tinggi-tinggi cara mereka menjual dan menyimpan miras, sehingga Satpol PP lebih sinergi dengan masyarakat untuk memberantas miras ilegal yang berdampak tidak baik bagi anak muda,” tambah legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini.

Selain itu, Markaca menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. Laporan dari warga menjadi bagian krusial dalam strategi penertiban. Tanpa informasi dari masyarakat, petugas akan kesulitan menindak pelaku peredaran miras ilegal secara efektif.

“Peran serta masyarakat untuk melaporkan, karena petugas kalau tidak dilapori tidak tahu dan kalau ada laporan pasti ada tindakan dari petugas, serta kalau dibiarkan akan meraja lela,” tutupnya.

Langkah penertiban ini menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan warga. Dengan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pedagang eceran hingga distributor, diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruknya.

DPRD Samarinda menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya perlindungan generasi muda dan pembentukan lingkungan yang sehat dan aman. Keseriusan Satpol PP dalam melakukan razia, disertai kerja sama dengan masyarakat, diharapkan mampu mencegah peredaran miras ilegal kembali merajalela di Kota Samarinda. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *