Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi atas Peranannya sebagai Mucikari di Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG – Polisi menangkap AP (18) mucikari pada sebuah kosan Gang Gelora, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Senin, 4 November 2024 kemarin. Remaja itu tertangkap lantaran terbukti menjajakan perempuan sebagai pekerja seks.
Sementara itu PS Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, Kompol. Andri Yulianto mengungkapkan. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut komplek kosan itu kerap menjadi lokasi prostitusi.
Lalu pihaknya mendatangi lokasi tersebut. Dan menemukan 5 laki-laki yang dugaannya sebagai pemegang akun michat, 1 pelanggan, dan 1 penjaga kos. Dari pemeriksaan itu. Salah satu pemegang akun terbukti melakukan transaksi dengan pelanggan yang juga turut teramankan.
“Sementara ini ada 2 orang yang sudah menjadi tersangka. 1 admin michat inisial AP, dan 1 orang yang menjadi pelanggan,” katanya dikutip Lampost.co, Selasa, 5 November 2024.
Kemudian tersangka AP berperan sebagai admin aplikasi chatting Michat untuk mencari pelanggan. AP berpura-pura sebagai perempuan berperan melakukan transaksi. Dan tawar menawar harga dengan pelanggan.
Sementara perempuan yang menjadi korban perdagangan orang menunggu pada salah satu kamar kos. AP akan menyuruh korban bersiap jika ada pelanggan yang akan datang.
“Dari setiap transaksi. Pelaku AP akan mendapatkan fee Rp50 ribu,” katanya.
Kemudian dari lokasi pengungkapan. Polisi menyita 3 unit handphone yang tergunakan mencari pelanggan. Kemudian 1 kondom bekas pakai, 1 kotak kondom baru, dan bukti transaksi senilai Rp.400 ribu.
Sementara itu, kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. []
Nur Quratul Nabila A