Robet dan Alex Resmi Berdamai Dihadapan Majelis Hakim PN Pontianak
Terdakwa perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, Robet dan Alex saat menandatangani perdamaian dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 15 Oktober 2026, pukul 15.30 Wib. (Foto : Rac/Bud)
PONTIANAK – Terdakwa perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, Robet dan Alex sepakat resmi berdamai dengan disaksikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pontianak, Penasehat Hukum, serta pengunjungan sidang, Kamis 15 Oktober 2026, pukul 15.30 Wib.
Keduanya mengaku bersalah atas perbuatan yang mereka lakukan. Tak hanya itu, keduanya juga mengakui semua keterangan saksi yang sudah di BAP oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.
Lantas akankah kedua bebas dari jeratan pidana? Jawabannya kita tunggu sidang lanjutan kamis depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak.
Keduanya di dakwa dengan pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, yaitu pasal 17 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sedangkan penganiayaan berat, sanksi pidana pada pasal penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP lama dan KUHP Baru dengan ancaman 8 (delapan) tahun. Sedangkan, apabila penganiayaan berat mengakibatkan kematian ancaman pidananya sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. (bud/rac)
