Sabu-Sabu Hasil Sitaan di Kotim Dimusnahkan

20150910sabu

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali memusnahkan sabu-sabu senilai Rp14 juta dengan cara melarutkannya dalam air mendidih, kemudian membuangnya di selokan.

“Pemusnahan ini disaksikan sendiri oleh kelima tersangka. Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Narkoba ini sudah termasuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),” kata Wakil Kepala Polres Kotim, Kompol Aditya Surya Dharma di Sampit, Rabu.

Sabu-sabu dengan total berat 7,13 gram ini terbagi dalam 24 paket kecil yang merupakan barang bukti lima perkara yang ditangani pada 24 Juli hingga 27Agustus. Jika dinominalkan, barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp 14 juta.

Kelima tersangka terdiri tiga laki-laki dan dua perempuan yang tersangkut kasus tersebut dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan sabu-sabu yang telah menyeret mereka ke penjara. Bahkan mereka diminta menyaksikan ketika petugas membuang air mendidih berisi sabu-sabu ke selokan di Markas Polres Kotim.

Pemusnahan dilakukan bersama-sama oleh Surya, Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sampit. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari pengadilan.

“Kami meminta masyarakat membantu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas terkait narkoba. Kami akan rahasiakan identitas pelapor. Bahkan kalau dibutuhkan, kami siap mengawal pelapor dan keluarganya,” kata Aditya.

Disinggung soal pemberantasan narkoba di internal Polres Kotim sendiri, Aditya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi. Anggota polisi yang terbukti

terlibat narkoba akan diproses hukum serta menjalani sidang kode etik dengan sanksi terberat adalah pemecatan dengan tidak hormat.

Pengawasan secara internal juga terus dilakukan untuk menjamin agar anggota Polri bebas dari narkoba. Pemeriksaan urine akan dilakukan secara insidentil sebagai bentuk pengawasan rutin internal. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *