Klaim Tanah Milik Aliong Dikuatkan Saksi

Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bengkayang, Dwi Nuramanu, SH, M.Hum ketika memberi keterangan pers Rabu (29/30 di ruang kerjanya seputar sengketa lahan sawit antara penggugat Liu Bui Liong dan tergugat PT. Patiware

BENGKAYANG-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Dwi Nuramanu, SH, M.Hum yang mengadili perkara perdata sengketa lahan sawit antara Liu Bui Liong alias Aliong pihak penggugat dan PT. Patiware pihak tergugat telah melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada 24 Maret 2017 yang lalu.

Hasilnya menurut Dwi Nuramanu, SH, M.Hum, masing-masing saksi yang diajukan pihak penggugat Liu Bui Liong telah membenarkan pada lokasi tanah yang terletak di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang yang saat ini diklaim milik PT. Patiware pada sengketa lahan adalah milik penggugat.

“Pada sidang di lapangan beberapa hari yang lalu, majelis hakim PN Bengkayang telah memeriksa obyek sengketa ada tidaknya lahan milik penggugat, dan faktanya memang ada jadi bukan fiktif dan dibenarkan oleh tergugat,’’kata Dwi Nuramanu, SH, M.Hum ditemui di ruang kerja PN Bengkayang Rabu (29/3).

Masih kata Dwi Nuramanu, SH, M.Hum, pada persidangan sengketa lahan tersebut, pihak penggugat Aliong menghadirkan Sembilan orang saksi. Mereka ada pemilik lahan sekaligus mengaku menanam sawit pada lahan yang disengketakan. Sedangkan pihak tergugat PT.Patiware menghadirkan Lima orang saksi dari Koperasi.

“Diantara Lima saksi yang diajkukan tergugat mengaku memiliki tanah diatas lahan milik penggugat Aliong,’’ujar Dwi Nuramanu, SH, M.Hum yang juga didampingi anggota majelis hakim Heru Karyono, SH.

Sementara itu Idrus (65) saksi pihak penggugat Aliong, menyatakan bahwa sekitar tahun 2008 silam dirinya bersama kelompok tani lainnya telah melakukan penanaman Sawit di atas tanah seluas 34,4 hektare. Penanaman sawit tersebut atas perintah Aliong sebagai pemilik lahan yang sah.

Menurutnya, bersama dua orang lainnya yakni Topit dan Nasran yang melakukan penanaman Sawit milik penggugat Aliong. Sedangkan perusahaan Sawit PT. Patiware lokasinya masih jauh tempatnya dengan tanah penggugat.

“Saya heran lalu kenapa kok tiba-tiba perusahaan mengaku-ngaku itu tanahnya PT. Patiware, padahal itu tanahnya pak Aliong,’’tegas Idrus ditemui dirumahnya dikawasan Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Rabu (29/3).(Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *