SBSI Anggap PT. MAR Lalai Lindungi Karyawannya Dari Kecelakaan Kerja
PONTIANAK (beritaborneo.com)-Ketua Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Provinsi Kalimantan Barat, Sujak Arianto, SE menyesalkan sikap managemen PT. Mitra Aneka Rezeki (PT. MAR), perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi i Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, yang gagal melindungi karyawannya dari peristiwa kecelakaan kerja tahun 2018 silam.
Dalam kasus ini SBSI Kalbar meyakini permasalahan ini murni karea kecelakaan kerja, bukan penyakit bawaan korban Heri, yang merupakan karyawan PT. MAR.
“Okelah saya tetap menunggu hasil rekam medis dari dokter, apa sebenarnya penyebab penyakit yang diderita Heri, namun jika hasilnya positif disebabkan karena akibat benturan pada kepala, berarti benar adanya karena kecelakaan kerja, maka perusahaan wajib meberikan santunan,’’tegas Sujak Arianto, kepada Beritaborneo.com, usai mediasi di UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/7).
Menurut Sujak Arianto, berdasarkan pengakuan korban kecelakaan kerja, Heri, memang benar-benar terjatuh ketika melakukan pekerjaannya melempar buah sawit ke truk pengangkut. Untung tak dapat diraih, tiba-tiba korban terpelesat dan terjatuh mengenai bagian kepala.
Selama pengobatan di RSU. Antonius Pontianak korban sama sekali tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari perusahaan.
”Korban sudah menghabiskan dana untuk pengobatan sebanyak Rp. 30 juta menggunakan dana pribadi, lalu dimana rasa empaty perusahaan PT. MAR yang sudah jelas-jelas disebabkan karena kecelakaan kerja, saya tetap minta agar perusahaan mengganti uang selaa dalam pengobatan,’’pinta Sujak Arianto.
Menanggapi hal itu, UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Darmawan, SH, MH mengatakan, persoalan ini suah dilakukan mediasi dengan menghadirkan pihak korban didampingi SBSI Kalbar, serta pihak managemen PT. MAR.
“Saya tidak mau beromentar lagi masalah kasus ini, karena tadi dalam mediasi sudah tercatat di notule, kalau saya berkomentar dikhawatirkan keluar dari hasil catatan notulen, silahkan menghubungi SBSI atau datang ke kantor saya,’’kata Darmawan, Selasa (14/7).
Sementara itu, Purnomo, HRD PT. MAR mengatakan, dalam kasus ini tidak mau berkomentar lebih jauh.
”Lain kali saja pak saya menjelaskan, saya tidak mau berkomentar dulu,’’ujar Purnomo dihubungi via handphone, Selasa (14/7).(Rachmat Effendi)