Korupsi PT. Jasindo Rp4,7 Miliar, 4 Terdakwa Hanya Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

KORUPSI : Sidang kasus korupsi PT. Jasindo Pontianak di PN. Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak, Selasa (7/7) (Foto : Rachmat Effendi)

PONTIANAK (beritaborneo.com)-Empat terdakwa korupsi PT. Jasindo sebesar Rp4,7 Miliar, boleh bernafas lega saat ini. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Provinsi Kalbar hanya menuntut 1 tahun 7 bulan.

Tuntutan itu dibaca Juliantoro, SH dan Syahrul Syahban, SH, pada saat sidang perkara korupsi PT. Jasindo senilai 4.7 Miliyar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/07/2020), pukul 17.20 wiba.

Sidang yang menghadirkan empat terdakwa,  yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, pemilik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, semula di jadwalkan pukul 14.00 Wiba.

Karena anggota majelis hakim harus menyidang perkara lain di Pengadilan Negeri Pontianak, akhirnya sidang dengan agenda tuntutan JPU baru bisa digelar pukul 17.20 wiba dan berakhir pukul 20.00 wiba. Lantas mengapa JPU menuntut terdakwa hanya 1 tahun 7 bulan?

Berdasarkan keterangan Juliantoro, SH yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Pontianak, tuntutan 1 tahun 7 bulan mengacu kepada UU Tipikor, yaitu jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntutannya tidak boleh lebih dari 2 tahun. JPU meminta hakim untuk menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa juga merusak dan menurunkan citra BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan hal yang meringankan, di persidangan empat terdakwa bersikap sopan. Kemudian mereka juga tidak pernah di hukum. Paling penting, empat terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,7 Miliar secara utuh kepada negara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Riya Novita, serta Edward Samosir dan Mardiantos sebagai anggota akan di lanjutkan tanggal 20 Juli 2020 mendatang, dengan agenda bantahan empat terdakwa atas tuntutan JPU.(Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *