Sebanyak 554 Narapidana Rutan Kelas II B Terima Remisi, Di Hari Ultah ke-80 Kemerdekaan RI

SANGGAU, PRUDENSI.COM-Sebanyak 554 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025.
Remisi yang diberikan terbagi atas Remisi Umum (RU) kepada 254 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 300 orang. Dari jumlah itu, sebelas narapidana dinyatakan langsung bebas.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan dan anak binaan di Aula Rutan Sanggau. Ia menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi momentum bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Dengan adanya remisi ini kita berharap mereka lebih menyadari diri, memperbaiki cara pikir dan tindak yang dulu keliru. Harapannya, saat kembali ke masyarakat dan keluarga, mereka bisa hidup normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Yohanes.
Kepala Rutan Sanggau, Bambang Febriansyah, menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi ini bukan hadiah, melainkan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat sesuai aturan. Kami berharap remisi bisa memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata Bambang.
Rincian penerima remisi berikut daftarnya:
Remisi Umum (RU): 254 orang
RU I (pengurangan sebagian masa pidana): 246 orang
RU II (langsung bebas): 8 orang
Remisi Dasawarsa (RD): 300 orang
RD I (pengurangan sebagian masa pidana): 279 orang
RD II (langsung bebas): 3 orang
RD Pidana Denda I (pengurangan subsider pidana denda): 15 orang
RD Pidana Denda II (langsung bebas subsider pidana denda): 3 orang
Hingga 17 Agustus 2025, jumlah warga binaan di Rutan Sanggau mencapai 548 orang, terdiri atas narapidana dan tahanan. Pemberian remisi diharapkan mampu mengurangi kepadatan hunian dan menciptakan iklim pembinaan yang kondusif.
Kebijakan remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025. Pemerintah berharap, dengan keterampilan dan pembinaan yang diperoleh selama menjalani masa pidana, warga binaan siap kembali berintegrasi positif di masyarakat. (ril)